1. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi:
a. Ketegasan Hukum: Kualitas undang-undang yang jelas dan tegas dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
b. Sistem Peradilan yang Efisien: Proses peradilan yang cepat dan adil mendukung efektivitas hukum.
c. Pendidikan Hukum: Pengetahuan hukum yang baik di kalangan masyarakat dan penegak hukum dapat meningkatkan kepatuhan.
d. Ketersediaan Sumber Daya: Penegak hukum yang memadai, termasuk personel, dana, dan teknologi, mendukung efektivitas penegakan hukum.
e. Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam pemahaman dan dukungan terhadap hukum dapat meningkatkan kepatuhan.
Karakter penegak hukum yang efektif mencakup:
a. Integritas: Kepatuhan terhadap etika dan moral dalam melaksanakan tugas hukum.
b. Profesionalisme: Keterampilan dan pengetahuan yang tinggi dalam bidang hukum.
c. Ketegasan: Kemampuan untuk bertindak tegas dan adil dalam menegakkan hukum.
d. Transparansi: Keterbukaan dalam menjalankan tugas hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat.