Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   23:39 Diperbarui: 7 November 2023   23:42 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tuanya. Bagi pengamen dan anak-anak berpikiran bahwa lebih enak 

hidup di jalanan, hal ini dapat memberikan alternatif dibandingkan 

dengan hidup dalam keluarganya yang penuh dengan kekerasan 

yang tidak dapat mereka hindari.

c. Faktor lingkungan.

Adanya faktor lingkungan karena adanya ajakan dari teman sebaya karena bekerja sebagai penjual koran, dengan kata lain

pengamen dan anak jalanan di Kota Batam mudah terpengaruh oleh

teman-teman yang sebaya. Hal ini sering terjadi pada anak-anak remaja untuk melakukan kegiatan di jalanan. Oleh karena itu peran perkembangan sosial remaja, harga diri yang positif sangat berperan dalam pembentukan pribadi yang kuat, sehat dan memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan, termasuk mampu berkata "tidak" untuk hal-hal negatif.

4. Salah satu contoh konsep hukum yang dikemukakan oleh Emile Durkheim adalah Aliran Pemikiran Positivisme. Satu dari berbagai gagasan hukum yang dimiliki Emile Durkheim adalah konsep teori fakta sosial. Teori ini diformulasikan untuk membicarakan tentang lingkungan sosial yang menghambat tindakan individu. Dengan menggunakan teori fakta sosial, sosiologi menjadi terpisah dari cabang ilmu filsafat dan psikologi. Lebih spesifik. Dalam rangka menjadikan sosiologi sebagai ilmu yang independen, fokus harus diberikan pada fakta-fakta sosial sebagai inti permasalahan melalui studi dan penelitian berdasarkan pengamatan secara empiris.

Aliran positivisme dalam filsafat hukum adalah pandangan yang menganggap bahwa teori hukum berkaitan hanya dengan hukum yang ada di dalam masyarakat. Ilmu hukum tidaklah secara mendalam mempertanyakan kebaikan atau keburukan hukum positif, dan juga tidak membahas tentang seberapa efektif hukum tersebut dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam aliran ini, tidak ada diskriminasi dalam melaksanakan peraturan hukum.

 5. book rewiew

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun