Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kordinator Saksi PKS Tak Sekadar Membagikan Konsumsi, dan Rekap Data tetapi Melakukan Peran Fasilitasi, Konsultasi, dan Advokasi

17 Februari 2024   07:04 Diperbarui: 17 Februari 2024   07:09 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Selesai tugas memastikan kehadiran saksi maka tahap selanjutnya adalah mendistribusian sarapan pagi tentu saya kembali ke dapur umum yang telah dipersiapkan PKS tepat jam 7.00 kami sudah harus berkeliling kembali di  11 TPS untuk membagikan sarapan pagi karena keterbatasan dana yang dimiliki sehingga pelayanannya lebih di fokuskan untuk internal internal PKS, selesai membagikan sarapan pagi tidak lantas berdiam diri sesekali saya harus berkeliling monitoring untuk memastikan saksi dalam keadaan fit karena dengan cara seperti ini mereka akan merasa dihargai, dan setelah berkeliling saya cukup memantau via group saksi yang sudah dibentuk  jika ada keluhan atau masukan lapangan yang disampaikan saksi tentu kita harus gercep dalam merespon persoalan-persoalan yang terjadi dilapangan

Tiba-tiba hape berdering Krik  rupanya dari ibu Rubini,

Rubini:  hallo bapak bagaimana ini di TPS 77 akan melakukan penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden terakhir,

Saya: Bukannya penghitungan suara harus dimulai dari Presiden bu?

Rubini: Ketua KPPS menjawab tidak ada masalah, bilangnya biar seru? Ada aturannya gak? Kata ketua KPPS nya itu cuma saran dan hak untuk penghitungan suara diserahkan sepenuhnya oleh panitia KPPS,

Rubini: Dia bilang ga ada aturannya hak mutlak KKPS dan ditambah semua saksi sudah setuju kecuali saya belum menyatakan setuju mohon arahannya pak ?

Saya: cukup ibu berikan ini saja Peraturan KPU  Pasal 25 Ayat (2) disebutkan, proses penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan. Dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.dan KPPS  semestinya konsisten pada urutan yang ada dalam aturan

Rubini : Pak maaf kita sudah sampaikan aturan ini  kepada ketua KPPS

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun