Selesai tugas memastikan kehadiran saksi maka tahap selanjutnya adalah mendistribusian sarapan pagi tentu saya kembali ke dapur umum yang telah dipersiapkan PKS tepat jam 7.00 kami sudah harus berkeliling kembali di  11 TPS untuk membagikan sarapan pagi karena keterbatasan dana yang dimiliki sehingga pelayanannya lebih di fokuskan untuk internal internal PKS, selesai membagikan sarapan pagi tidak lantas berdiam diri sesekali saya harus berkeliling monitoring untuk memastikan saksi dalam keadaan fit karena dengan cara seperti ini mereka akan merasa dihargai, dan setelah berkeliling saya cukup memantau via group saksi yang sudah dibentuk  jika ada keluhan atau masukan lapangan yang disampaikan saksi tentu kita harus gercep dalam merespon persoalan-persoalan yang terjadi dilapangan
Tiba-tiba hape berdering Krik  rupanya dari ibu Rubini,
Rubini: Â hallo bapak bagaimana ini di TPS 77 akan melakukan penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden terakhir,
Saya: Bukannya penghitungan suara harus dimulai dari Presiden bu?
Rubini: Ketua KPPS menjawab tidak ada masalah, bilangnya biar seru? Ada aturannya gak? Kata ketua KPPS nya itu cuma saran dan hak untuk penghitungan suara diserahkan sepenuhnya oleh panitia KPPS,
Rubini: Dia bilang ga ada aturannya hak mutlak KKPS dan ditambah semua saksi sudah setuju kecuali saya belum menyatakan setuju mohon arahannya pak ?
Saya: cukup ibu berikan ini saja Peraturan KPU Â Pasal 25 Ayat (2) disebutkan, proses penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan. Dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.dan KPPS Â semestinya konsisten pada urutan yang ada dalam aturan
Rubini : Pak maaf kita sudah sampaikan aturan ini  kepada ketua KPPS