Kordinator Saksi PKS Tak Sekedar Membagikan Konsumsi, dan  Rekap Data Tetapi Melakukan Peran Fasilitasi, Konsultasi, dan AdvokasiÂ
Melayani itu seuatau yang sangat menyenangkan terlebih yang kita layani meras cukup puas atas pelayanan yang diberikan, dan  saya kira ini berlaku dalam aktifitas apapun terlebih yang berhubungan dengan jasa maka service menjadi nomor wahid nah begitu juga dalam melayani para saksi pemilu 2024 yang hari Rabu 14 Februari serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia kebetulan saya hanya mengambil peran kecil saja diamanahi untuk mengkordinir  11 para saksi yang khusus ditugaskan dari internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di TPS Perumahan Pondok Damai Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat
Sebagai kordinator saksi (Korsak) memiliki tugas tidak ringan di samping harus bisa memastikan terhadap para saksi  TPS bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh karena itu korsak harus paham juga tentang undang-undang pemiliu bagaimana tentang keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, paham tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 "Tentang pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum".
Pengetahuan kedua aturan ini harus betul-betul dikuasai  oleh kordinator saksi dengan harapan bisa memberikan pendampingan  terhadap saksi jika ada persoalan yang berkembang di lapangan maka korsak wajib memberikan penjelasan terhadap saksi ini menujukkan bahwa tugas korsak  tidak sekedar mendistribusikan soal kebutuhan para saksi dari mulai kelengkapan administrasi ATK, distribusi konsumsi para saksi dari mulai pagi, siang, sore dan malam hari , dan ini membuktikan ternyata sebagai kordinator saksi tidak sesederhana yang dibayangkan
Lalu apa yang pertama dilakukan sebagai kordinator saksi pada hari pelaksanaan pemilu adalah tepat jam 6.00 pagi maka saya harus berkeliling di 11 KPPS untuk memastikan  kesiapan para saksi karena arahan dari PKS bahwa saksi dari internal PKS harus datang lebih awal tinimbang saksi lainnya.Â
Ini sudah merupakan kelaziman kami di tubuh PKS bahwa dalam setiap momen kegiatan kemasyarakatan untuk selalu menunjukkan komitmen, dan profesionalisme dalam bekerja minimal dengan datang lebih awal itu merupakan bagian dari penghargaan terhadap tugas yang diamanahkan sehingga ada nilai plus dari lainnya. Ini tidak bermaksud untuk membusungkan dada tetapi lebih untuk menghargai  tugas maupun komitmen atas waktu yang telah disepakati dan cerminan ini selalu PKS pertahankan pada setiap ada momen pemilihan Presiden, Caleg, maupun Kepala Daerah Â