Mohon tunggu...
INAR SETYANINGRUM
INAR SETYANINGRUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Indonesia

14 Maret 2023   18:01 Diperbarui: 14 Maret 2023   18:07 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan Internasional eksitensi hukum nasional sebagai suatu sistem. Negara yang memiliki kedaulatan tentu akan mempunyai sistem hukum masing -- masing yang berbeda dengan Negara lain seagai hukum nasionalnya, dan bagi hakim setempat itulah yang disebut lex fori. Perbedaan sistem hukum Negara-negara diseantero dunia, disebabkan lintasan alur sejarah yang di tempuh tidak sama. Demikian juga nilai-nilai yang dihayati sebagai landasan sistem hukumnya, sudah barang tentu kadar dan jenisnya tidak bakal sealiran.

 Hukum yang dimiliki oleh setiap Negara, sebagai hukum nasionalnya, terangkum dalam suatu sistem yang tidak lain merupakan himpunan komponen-komponen yang saling berkaitan. Artinya sistem hukum pada setiap Negara, tentu saja terdiri dari komponen-komponen yang berwujud bidang-bidang hukum, misalnya bidang hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata dan sebagainya.

Hukum nasional, diasumsikan untuk mengatur tata kehidupan warganya agar tertib dan sejahtera. Hukum publik sebagaimana misalnya hukum administrasi, diarahkan untuk menata pemerintahan, sedang hukum privat atau hukum perdata dimaksudkan guna menanggani urusan pribadi dan bisnis para warga Negara. Demikian juga untuk kepentingan perkawinan Negara juga sudah menyediakan aturan-aturannya yang kebanyakan dikemas dalam wujud dwingend recht atau ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Hubungan bisnis juga dalam perkawinan, apabila dilakukan oleh para warga tentu saja para pihaknya akan mengacu dan mendomani hukum nasional yang tersedia.

 HPI sebagai subtansi hukum nasional, hubungan hukum yang dilakukan antar warga sebatas garis territorial akan menggunakan hukum nasionalnya. Deemikian juga warga Negara Indonesia yang saling terikat antara yang satu dengan yang lainnya, akan tunduk dan patuh pada UU Perkawinan. Ini disebabkan oleh tali perkawinan yang mereka jalani, semua unsur -- unsurnya adalah nasional murni, yakni calon suami berkewenangan Indonesia, demikian juga calon istrinya dan perkawinan di langsungkan di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa semua unsur dari perkawinan tersebut adalah nasional murni, tanpa diselipi unsur asing ( foreign element) maka jenis perkara-perkara ini tergolong perkara perdata intern.

HPI berbeda dengan hukum internasional ( HI ), meski keduanya memakai istilah internasional. Hukum Perdata Internasional ( HPI ), kata internasional disitu bukan ditunjukan pada hukumnya, tetapi justru ditunjukan untuk materinya atau perkaranya, sehingga setiap Negara akan memiliki HPI sendiri sebagai bagian hukum nasionalnya. HPI bersifat nasional kegunaanya sebatas pada perkara perdata yang mengandung unsur asing yang relavan. Jadi dengan adanya unsur asing, maka perkara tersebut masuk dalam ranah HPI.

Tak terbantahkan, bahwasannya eksitensi UU Perkawinan adalah sarat dengan unsur agamawi, namun ini bukan dalih yang harus dikedepankan saat berhadapan dengan sistem hukum Negara lain yang tentu saja sangat berbeda. Sikap menghormati sistem hukum negar lain, adalah sebanding dan sejajar dengan keinginan bangsa Indonesia sendiri yang menghendaki agar sistem hukumnya juga dihargai oleh Negara-negara lain di dunia.

Sikap chauvinistis tak sepatutnya disandang dengan pongah saat ada dalam perjamuan dunia internasional yang berporos pada kesantunan universal. Terlebih bangsa Indonesia sudah dikenal memiliki falsafah pancasila dan selalu menabuh prinsip kekeluargaan bertalu-talu tanpa jeda, demi mewujudkan tatanan masyarakat beradap bagi keseluruhan umat.        

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun