1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Jawa, Sumatra, dan Madura. Belanda harus sudah meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949;
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
Setelah puas berkeliling di dalam dan di luar gedung, kami pulang sambil mencari tempat yang nyaman untuk sarapan, sebab kami telah membawa bekal dari rumah. Sepanjang perjalanan ke Kuningan memang masih banyak sawah dan pepohonan.Â
Oleh karena itu ketika menemukan spot indah dan memungkinkan untuk parkir kendaraan, kami berhenti sejenak. Menggelar tikar, membuka bekal dan sarapan sambil menikmati hijau sawah yang luas dan tiupan angin pagi yang masih segar. Dan nikmat manalagi yang kau dustakan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H