Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Gedung Naskah, Tempat Dilaksanakan Perundingan Linggarjati yang Bersejarah

22 September 2024   21:57 Diperbarui: 22 September 2024   22:00 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokpri. Ruang perundingan Linggarjati)

1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Jawa, Sumatra, dan Madura. Belanda harus sudah meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949;

2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.

3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.

(Dokpri. Patung isi perjanjian Linggarjati)
(Dokpri. Patung isi perjanjian Linggarjati)

Setelah puas berkeliling di dalam dan di luar gedung, kami pulang sambil mencari tempat yang nyaman untuk sarapan, sebab kami telah membawa bekal dari rumah. Sepanjang perjalanan ke Kuningan memang masih banyak sawah dan pepohonan. 

Oleh karena itu ketika menemukan spot indah dan memungkinkan untuk parkir kendaraan, kami berhenti sejenak. Menggelar tikar, membuka bekal dan sarapan sambil menikmati hijau sawah yang luas dan tiupan angin pagi yang masih segar. Dan nikmat manalagi yang kau dustakan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun