Bappeda, BKAD dan TAPD sebagai leading sector pada bidang masing-masing harus dapat mengawal agar penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan tepat waktu.Â
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada umumnya akan mengikuti arahan, petunjuk dan asistensi dari SKPD yang berwenang.Â
Jika pedoman telah disusun, petunjuk dan asistensi dilakukan dengan tepat, maka SKDP pun akan dapat menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran tepat waktu, yang pada akhirnya dapat mempercepat proses penetapan APBD.
Setelah langkah-langkah di atas ditempuh, terjadi percepatan dalam penyerapan anggaran, maka langkah selanjutnya adalah perlunya mengawal agar dana yang dikeluarkan dari APBD, benar-benar dapat digunakan dan dimanfaatkan sesuai rencana yang sudah ditetapkan. Pengeloaan keuangan harus dilakukan secara transparan, adil, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.Â
Demikian juga dengan para pengelola keuangan agar dapat mengemban amanah, berintegritas dan fokus pada tanggung jawab program kegiatan masing-masing agar tercapai indikator kinerja yang sudah ditetapkan, termasuk salah satunya indikator kinerja IPM Pemda yang tinggi yang menunjukkan bahwa masyarakat di daerah tersebut pintar (berpendidikan tinggi), sehat berumur panjang dan memiliki uang yang cukup sehingga daya beli tinggi. Di situlah kesejahteraan masyarakat terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H