Sudah tak terhitung kasus yang melibatkan para pengelola keuangan tersebut yang terseret kasus korupsi, suap, gratifikasi yang berujung pada status tersangka, terdakwa bahkan terpidana.
Kasus-kasus tersebut membuat para pengelola keuangan tidak percaya diri, sehingga memperlambat atau menunggu waktu mepet baru dilaksanakan program/kegiatan. Inilah sebabnya mengapa serapan anggaran terkadang langsung melonjak tinggi di akhir tahun.
4. Terlambat menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran
Sejatinya proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan yaitu Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sudah harus dimulai  sejak bulan April tahun sebelumnya, yaitu menyusun rancangan RKPD.Â
Selanjutnya masuk ke penganggaran yaitu penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dimulai sejak bulan Juni. Jika startnya terlambat, tentu endingnya juga terlambat.Â
Oleh karena itu perlu didorong semua pemangku kepentingan, terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai leading sector penyusunan dokumen perencanaan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan dalam penyusunan anggaran harus dapat mengawal agar seluruh proses perencanaan dan penganggaran dapat dilaksanakan tepat waktu.
Melihat penyebab terjadinya keterlambatan di atas, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan menghilangkan penyebab yang ada, yaitu:
1. Penetapan Perda APBD harus diupayakan tepat waktu
Jika rancangan APBD sudah diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan, maka harus dikawal dan dibatasi kapan terakhir pembahasan dan kapan persetujuan DPRD dilakukan agar Perda tentang APBD dapat ditetapkan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
Tentu harus dikesampingkan adanya kepentingan-kepentingan pribadi anggota DPRD maupun pihak eksekutif/Kepala Daerah beserta jajarannya. Harus dihilangkan kemungkinan adanya suap atau gratifikasi antara DPRD dengan Kepala Daerah.Â
Kedua pihak harus sungguh-sungguh memikirkan kepentingan rakyat, bahwa rancangan APBD yang dibahas adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.Â