Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serapan APBD Rendah, Masyarakat Kena Getah

1 Agustus 2023   01:12 Diperbarui: 1 Agustus 2023   21:07 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto: bkad.kulonprogokab.go.id)

Sudah tak terhitung kasus yang melibatkan para pengelola keuangan tersebut yang terseret kasus korupsi, suap, gratifikasi yang berujung pada status tersangka, terdakwa bahkan terpidana.

Kasus-kasus tersebut membuat para pengelola keuangan tidak percaya diri, sehingga memperlambat atau menunggu waktu mepet baru dilaksanakan program/kegiatan. Inilah sebabnya mengapa serapan anggaran terkadang langsung melonjak tinggi di akhir tahun.

4. Terlambat menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran

Sejatinya proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan yaitu Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sudah harus dimulai  sejak bulan April tahun sebelumnya, yaitu menyusun rancangan RKPD. 

Selanjutnya masuk ke penganggaran yaitu penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dimulai sejak bulan Juni. Jika startnya terlambat, tentu endingnya juga terlambat. 

Oleh karena itu perlu didorong semua pemangku kepentingan, terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai leading sector penyusunan dokumen perencanaan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan dalam penyusunan anggaran harus dapat mengawal agar seluruh proses perencanaan dan penganggaran dapat dilaksanakan tepat waktu.

Melihat penyebab terjadinya keterlambatan di atas, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan menghilangkan penyebab yang ada, yaitu:

1. Penetapan Perda APBD harus diupayakan tepat waktu

Jika rancangan APBD sudah diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan, maka harus dikawal dan dibatasi kapan terakhir pembahasan dan kapan persetujuan DPRD dilakukan agar Perda tentang APBD dapat ditetapkan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

Tentu harus dikesampingkan adanya kepentingan-kepentingan pribadi anggota DPRD maupun pihak eksekutif/Kepala Daerah beserta jajarannya. Harus dihilangkan kemungkinan adanya suap atau gratifikasi antara DPRD dengan Kepala Daerah. 

Kedua pihak harus sungguh-sungguh memikirkan kepentingan rakyat, bahwa rancangan APBD yang dibahas adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun