Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serapan APBD Rendah, Masyarakat Kena Getah

1 Agustus 2023   01:12 Diperbarui: 1 Agustus 2023   21:07 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto: bkad.kulonprogokab.go.id)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya adalah anggaran milik publik yang harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dan dampak atas penggunaan dana tersebut juga dapat dirasakan langsung atau tidak langsung oleh masyarakat.

Kepentingan masyarakat yang harus didanai dari APBD utamanya adalah kebutuhan mendasar seperti pendidikan, kesehatan, penyediaan pangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian masyarakat yang dapat dilakukan melalui  pembangunan di berbagai sektor misalnya pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan dan sebagainya. 

Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan, untuk meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat. 

Indek Pembangunan Manusia (IPM) adalah indikator yang biasa dipakai untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan, dengan nilai 0-100. Semakin tinggi nilai IPM, semakin besar pula tingkat keberhasilan pembangunan. IPM diukur dari 3 hal yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. 

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pembangunan yang dilakukan bertujuan agar setiap orang menjadi pintar, sehat dan punya cukup uang. Itulah yang disebut sebagai sejahtera. Namun demikian masih banyak indikator lainnya untuk menilai keberhasilan pembangunan, IPM hanya merupakan salah satu indikator saja. Untuk diketahui bahwa angka rata-rata IPM nasional tahun 2022 adalah sebesar 72,91 dari skala 100. 

Tercapainya angka IPM yang tinggi tentu sangat dipengaruhi oleh realisasi APBD. Serapan APBD yang rendah berarti belanja atau uang yang dikeluarkan Pemda untuk mendanai program dan kegiatan juga rendah, akibatnya perputaran uang di masyarakat juga rendah dan kurang berdampak secara signifikan dalam perputaran perekonomian sehingga tidak dirasakan multiplier effect. 

Oleh karena itu perlu didorong percepatan penyerapan anggaran APBD. Namun untuk mendorong percepatan tersebut, perlu diidentifikasi terlebih dahulu, faktor-faktor yang menyebabkan serapan APBD rendah.

(foto: bkad.kulonprogokab.go.id)
(foto: bkad.kulonprogokab.go.id)

1. Terlambatnya penetapan Perda tentang APBD

Penetapan Perda tentang APBD semestinya dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Artinya untuk APBD tahun 2023 misalnya, maka APBD harus sudah disahkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Dengan demikian  per tanggal 1 Januari 2023 Pemda sudah memiliki dana untuk belanja program/kegiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun