Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sepuluh Hari Berturut-turut Mbolos? Siap-siap Diberhentikan sebagai PNS!

23 April 2022   22:40 Diperbarui: 23 April 2022   22:46 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Entry meeting.dokpri)

Pertengahan 2021 tepatnya di bulan Agustus 2021 telah terbit aturan baru tentang Disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dengan terbitnya PP 94 Tahun 2021 ini maka Peraturan Disiplin PNS yang lama yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada peraturan yang baru, sebagaimana juga pada aturan yang lama mengatur tentang kewajiban dan larangan PNS. Bagi PNS yang tidak memenuhi kewajiban atau yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi ringan, sedang dan berat.

Kewajiban PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut :

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; 

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selanjutnya pada pasal 4 juga masih mengatur tentang kewajiban yang harus ditaati PNS sebagai berikut :

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;  

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; 

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan; 

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; 

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan 

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tentang Larangan PNS diatur pada pasal 5 sebagai berikut :

a. menyalahgunakan wewenang; 

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; 

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; 

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 

g. melakukan pungutan di luar ketentuan; 

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; 

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; 

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; 

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan 

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: 

1 . ikut kampanye; 

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Setiap PNS yang tidak memenuhi kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dikenakan saksi dapat berupa sanksi ringan, sedang atau berat tergantung pada tingkat pelanggarannya dan dampaknya terhadap penyelenggaran pemerintahan. Dijatuhi hukuman ringan jika kesalahan dinilai berdampak terhadap unit organisasi,  hukuman sedang dijatuhkan apabila dampak kesalahan berpengaruh terhadap instansi atau Organisasi Perangkat Daerah, sedangkan sanksi berat dijatuhkan apabila kesalahan berdampak terhadap negara atau daerah.

Khusus untuk kesalahan berupa kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, aturan yang baru ini lebih tegas dibandingkan yang lama. 

Sebab berdasarkan peraturan ini, jika seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari secara kumulatif dalam 1 tahun sudah harus dijatuhi sanksi teguran lisan, sedangkan peraturan yang lama menunggu 5 hari baru dapat dijatuhi sanksi teguran lisan. Demikian juga untuk sanksi sedang, dulu setelah mencapai 16-20 hari baru dijatuhi sanksi sedang, sekarang tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 11 -13 hari sudah harus dijatuhi sanksi sedang. 

Demikian seterusnya sampai pada penjatuhan sanksi berat yang tertinggi yaitu pemberhentian sebagai PNS, aturan yang lama setelah mencapai 46 hari atau lebih, sedangkan berdasarkan PP 94/2021 ini PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam 1 tahun sudah harus dijatuhi sanksi pemberhentian dari PNS.

Disamping itu, pada PP 94/2021 ini mengatur hal baru dimana PNS yang selama 10 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau hanya 2 minggu pada instansi yang memberlakukan 5 hari kerja seminggu, dapat diberhentikan sebagai PNS. Hal ini tidak diatur dalam PP 53/2010.

Dengan terbitnya PP 94/2021 ini diharapkan PNS dapat lebih bersikap disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya melakukan pelayanan terhadap masyarakat. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun