Sedangkan tentang Larangan PNS diatur pada pasal 5 sebagai berikut :
a. menyalahgunakan wewenang;Â
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;Â
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;Â
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;Â
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;Â
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;Â
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;Â
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;Â
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;Â
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;Â