Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sepuluh Hari Berturut-turut Mbolos? Siap-siap Diberhentikan sebagai PNS!

23 April 2022   22:40 Diperbarui: 23 April 2022   22:46 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Entry meeting.dokpri)

Setiap PNS yang tidak memenuhi kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dikenakan saksi dapat berupa sanksi ringan, sedang atau berat tergantung pada tingkat pelanggarannya dan dampaknya terhadap penyelenggaran pemerintahan. Dijatuhi hukuman ringan jika kesalahan dinilai berdampak terhadap unit organisasi,  hukuman sedang dijatuhkan apabila dampak kesalahan berpengaruh terhadap instansi atau Organisasi Perangkat Daerah, sedangkan sanksi berat dijatuhkan apabila kesalahan berdampak terhadap negara atau daerah.

Khusus untuk kesalahan berupa kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, aturan yang baru ini lebih tegas dibandingkan yang lama. 

Sebab berdasarkan peraturan ini, jika seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari secara kumulatif dalam 1 tahun sudah harus dijatuhi sanksi teguran lisan, sedangkan peraturan yang lama menunggu 5 hari baru dapat dijatuhi sanksi teguran lisan. Demikian juga untuk sanksi sedang, dulu setelah mencapai 16-20 hari baru dijatuhi sanksi sedang, sekarang tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 11 -13 hari sudah harus dijatuhi sanksi sedang. 

Demikian seterusnya sampai pada penjatuhan sanksi berat yang tertinggi yaitu pemberhentian sebagai PNS, aturan yang lama setelah mencapai 46 hari atau lebih, sedangkan berdasarkan PP 94/2021 ini PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam 1 tahun sudah harus dijatuhi sanksi pemberhentian dari PNS.

Disamping itu, pada PP 94/2021 ini mengatur hal baru dimana PNS yang selama 10 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau hanya 2 minggu pada instansi yang memberlakukan 5 hari kerja seminggu, dapat diberhentikan sebagai PNS. Hal ini tidak diatur dalam PP 53/2010.

Dengan terbitnya PP 94/2021 ini diharapkan PNS dapat lebih bersikap disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya melakukan pelayanan terhadap masyarakat. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun