Penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang demokrasi lebih inklusif. Semua partai politik peserta pemilu kini dapat mencalonkan presiden tanpa terikat perolehan suara legislatif, mengakhiri mekanisme politik eksklusif yang sebelumnya membatasi pencalonan berdasarkan ambang batas suara tertentu.
Langkah ini membuka ruang kompetisi yang lebih sehat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat akar rumput, termasuk desa.
Desa, yang selama ini dianggap sebagai elemen pasif dalam dinamika politik nasional, kini memiliki peluang berkontribusi lebih signifikan dalam menentukan masa depan bangsa.
Suara masyarakat desa kini lebih relevan karena setiap partai, besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama mencalonkan kandidatnya.
Seperti yang diungkapkan Antlöv (2003), desa bukan hanya unit administratif terkecil, tetapi juga pusat aktivitas politik yang menentukan arah pembangunan daerah dan bahkan nasional.
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, peran desa semakin diperkuat melalui partisipasi yang lebih luas dan inklusif.
Tidak hanya suara desa akan semakin dihargai, tetapi desa juga berpotensi menjadi lokus dari munculnya pemimpin baru yang memahami persoalan lokal sekaligus memiliki visi nasional.
Keputusan ini juga membawa dampak langsung terhadap partai-partai politik.
Selama ini, partai kecil kerap tersingkir dari arena pencalonan presiden karena tidak mampu memenuhi persyaratan ambang batas.
Dengan penghapusan ambang batas, partai-partai ini mendapatkan kesempatan mengajukan kandidat yang lebih merepresentasikan kepentingan masyarakat kecil, termasuk masyarakat pedesaan.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!