Setelah RPJMDes ditetapkan, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan dan pemantauan program:
- Partisipasi dalam Pelaksanaan Program: Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program-program yang ada dalam RPJMDes. Keterlibatan ini bisa melalui kerja bakti, partisipasi dalam kegiatan pembangunan, atau melalui peran serta dalam lembaga masyarakat yang ada.
- Pemantauan dan Evaluasi Program: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan pelaksanaan program agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Hal ini juga termasuk memberikan umpan balik mengenai keberhasilan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program.
Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun membawa implikasi yang signifikan terhadap proses perencanaan pembangunan desa melalui RPJMDes. Dalam proses ini, peran konkret masyarakat sangat vital. Masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai aktor penting yang terlibat dalam setiap tahap penyusunan dan pelaksanaan RPJMDes. Dengan partisipasi yang aktif, masyarakat dapat memastikan bahwa program-program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. Dengan demikian, proses perubahan RPJMDes dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, serta menciptakan desa yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H