Menyikapi Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 8 Tahun
Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, mengharuskan adanya penyesuaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Penyesuaian ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam setiap proses dan tahapan.Â
Dalam konteks ini, masyarakat memiliki peran yang sangat penting memastikan bahwa RPJMDes yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka. Artikel ini akan membahas peran konkret masyarakat dalam perubahan RPJMDes, serta bagaimana keterlibatan mereka dapat mempengaruhi hasil akhir dari proses tersebut.
1. Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat
Sebelum memasuki proses perubahan RPJMDes, masyarakat perlu memiliki pemahaman dan kesadaran yang jelas mengenai tujuan dan manfaat dari perubahan tersebut. Dalam hal ini, berbagai upaya sosialisasi harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai:
- Perubahan Masa Jabatan:Â Masyarakat perlu diberi informasi yang cukup mengenai alasan dan dampak dari perubahan masa jabatan kepala desa, serta bagaimana hal ini akan mempengaruhi proses pembangunan desa.
- RPJMDes sebagai Dokumen Penting:Â Masyarakat perlu memahami bahwa RPJMDes adalah dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan desa dalam jangka menengah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih terdorong berpartisipasi aktif dalam proses penyusunannya.
2. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes
Salah satu langkah awal dalam perubahan RPJMDes adalah pembentukan tim penyusun yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk masyarakat. Dalam tahap ini, masyarakat memiliki peran penting, antara lain:
- Mengusulkan Anggota Tim: Masyarakat dapat mengusulkan individu atau perwakilan dari komunitas mereka agar dilibatkan dalam tim penyusun. Hal ini memastikan bahwa suara mereka terwakili dalam proses pembuatan kebijakan.
- Partisipasi dalam Diskusi:Â Masyarakat perlu dilibatkan dalam diskusi awal terkait pembentukan tim, sehingga mereka merasa memiliki tanggung jawab terhadap hasil yang akan dicapai. Ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan pendapat mengenai komposisi tim yang dianggap tepat.
3. Evaluasi RPJMDes yang Ada
Setelah tim penyusun terbentuk, langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap RPJMDes yang sudah ada. Di sini, peran masyarakat sangat krusial, meliputi:
- Memberikan Umpan Balik:Â Masyarakat dapat memberikan umpan balik tentang program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hal ini penting guna mengetahui keberhasilan dan kendala yang dialami selama periode masa jabatan kepala desa yang lalu.
- Identifikasi Kebutuhan Baru:Â Masyarakat, melalui mekanisme musyawarah atau diskusi kelompok, dapat menyampaikan kebutuhan baru yang muncul sejak RPJMDes yang lama disusun. Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi ini akan membantu tim penyusun membuat prioritas program yang lebih tepat sasaran.
4. Musyawarah Desa (Musdes)
Musdes adalah salah satu tahapan kunci dalam proses perubahan RPJMDes, di mana masyarakat berperan aktif dalam memberikan kontribusi. Dalam Musdes, masyarakat memiliki peran sebagai berikut:
- Penyampaian Aspirasi: Musdes memberikan platform bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan usulan program yang diharapkan. Keterlibatan langsung masyarakat dalam forum ini memastikan bahwa suara mereka didengar dan dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan.
- Diskusi Program: Masyarakat berkesempatan berdiskusi tentang program-program yang diusulkan. Dalam proses ini, masyarakat dapat memberikan pandangan mereka mengenai kebutuhan dan prioritas pembangunan yang relevan bagi desa mereka.
- Kesepakatan Bersama: Dalam Musdes, masyarakat turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Kesepakatan yang dihasilkan dalam Musdes akan mencerminkan suara kolektif masyarakat, sehingga program-program yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.
5. Penyusunan Rancangan RPJMDes Perubahan
Setelah Musdes, tim penyusun akan merumuskan rancangan RPJMDes Perubahan. Pada tahap ini, peran masyarakat tetap penting:
- Memberikan Masukan terhadap Rancangan:Â Masyarakat dapat diminta memberikan masukan terkait rancangan RPJMDes yang telah disusun. Proses ini memastikan bahwa semua aspek yang relevan bagi masyarakat dipertimbangkan dalam rancangan akhir.
- Mengawasi Proses Penyusunan:Â Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan, memastikan bahwa tim penyusun tetap transparan dan akuntabel dalam menyusun rancangan RPJMDes. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses yang berjalan.
6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Setelah rancangan RPJMDes disusun, tahap selanjutnya adalah Musrenbangdes. Dalam forum ini, masyarakat memiliki peran yang sangat penting:
- Mendiskusikan Rancangan:Â Musrenbangdes memberikan kesempatan kepada masyarakat mendiskusikan rancangan RPJMDes dan memberikan masukan tambahan. Proses ini sangat penting guna mencapai kesepakatan akhir mengenai program-program yang akan dilaksanakan.
- Menyepakati Rancangan: Kesepakatan yang dicapai dalam Musrenbangdes merupakan bentuk legitimasi dari masyarakat terhadap rancangan RPJMDes. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses ini, maka akan menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap pelaksanaan RPJMDes.
7. Penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa
Setelah melalui proses Musrenbangdes, langkah berikutnya adalah penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa. Masyarakat berperan dalam:
- Konsultasi Sosial:Â Sebelum ditetapkan, penting melakukan konsultasi sosial dengan masyarakat guna menjelaskan isi dari Peraturan Desa yang mengatur RPJMDes Perubahan. Hal ini penting agar masyarakat memahami isi dan dampak dari kebijakan yang diambil.
- Partisipasi dalam Sosialisasi:Â Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam sosialisasi RPJMDes yang telah ditetapkan. Ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program-program yang akan dilaksanakan dan mendorong partisipasi mereka dalam pelaksanaan program tersebut.
8. Pelaksanaan RPJMDes dan Pemantauan
Setelah RPJMDes ditetapkan, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan dan pemantauan program:
- Partisipasi dalam Pelaksanaan Program: Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program-program yang ada dalam RPJMDes. Keterlibatan ini bisa melalui kerja bakti, partisipasi dalam kegiatan pembangunan, atau melalui peran serta dalam lembaga masyarakat yang ada.
- Pemantauan dan Evaluasi Program: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan pelaksanaan program agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Hal ini juga termasuk memberikan umpan balik mengenai keberhasilan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program.
Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun membawa implikasi yang signifikan terhadap proses perencanaan pembangunan desa melalui RPJMDes. Dalam proses ini, peran konkret masyarakat sangat vital. Masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai aktor penting yang terlibat dalam setiap tahap penyusunan dan pelaksanaan RPJMDes. Dengan partisipasi yang aktif, masyarakat dapat memastikan bahwa program-program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. Dengan demikian, proses perubahan RPJMDes dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, serta menciptakan desa yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H