Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema Tenaga Kontrak Bernama Pendamping Desa

19 Oktober 2024   08:22 Diperbarui: 20 Oktober 2024   20:11 5195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu syarat penting bagi pendamping desa adalah memiliki sertifikasi profesi. Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024 yang baru dirilis mewajibkan pendamping desa untuk memiliki sertifikat yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2021. 

Kebijakan ini, pada satu sisi, merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalitas pendamping desa, memastikan mereka memiliki kompetensi yang memadai untuk mendukung pembangunan desa. Namun, pada sisi lain, kebijakan ini membawa beban tersendiri bagi para pendamping.

Sertifikasi, meskipun diakui sebagai langkah yang diperlukan, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi sebagian kecil Pendamping Lokal Desa (PLD), sertifikasi dibiayai oleh negara, tetapi bagi pendamping desa lainnya, terutama Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli (TA), mereka harus menanggung biaya sertifikasi sendiri. 

Biaya yang dikeluarkan seringkali melebihi gaji bulanan mereka, sementara masa berlaku sertifikasi hanya dua tahun. Setelah itu, mereka harus memperbarui sertifikasi dengan biaya yang sama atau bahkan mungkin lebih tinggi.

Bagi pendamping yang penghasilannya terbatas, hal ini menjadi tantangan berat. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan di kalangan pendamping desa, di mana mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih baik dapat dengan mudah memperbarui sertifikat dan memastikan kelangsungan karir mereka, sementara yang lain harus bergelut dengan pilihan sulit: antara melanjutkan profesi tanpa sertifikasi atau mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan stabilitas.

Dengan pergantian pimpinan di kementerian, muncul pertanyaan besar di kalangan pendamping desa: apakah Menteri yang baru akan mengubah kebijakan terkait sertifikasi ini? Spekulasi bahwa kebijakan sertifikasi bisa dihapus atau dimodifikasi demi menyesuaikan “gerbong” baru menjadi bahan perbincangan hangat. 

Jika benar, hal ini bisa menjadi sinyal positif bagi sebagian pendamping yang merasa terbebani oleh biaya sertifikasi. Namun, bagi mereka yang telah berinvestasi dalam sertifikasi, kebijakan ini tentu akan mengecewakan.

Di sinilah letak dilema besar yang dihadapi oleh pendamping desa saat ini. Di satu sisi, mereka dihadapkan pada kebijakan yang mensyaratkan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi, tetapi di sisi lain, ketidakpastian politik dan kebijakan yang terus berubah membuat mereka ragu-ragu untuk berinvestasi lebih jauh dalam profesi ini. Apakah sertifikasi yang telah diperjuangkan akan tetap berlaku ataukah kebijakan ini akan dihapus di bawah pimpinan yang baru?

Untuk mengatasi ketidakpastian ini, perlu ada solusi yang jelas dari negara. Pertama, pemerintah perlu memberikan jaminan yang lebih kuat terkait status tenaga pendamping desa.

Kontrak tahunan yang saat ini berlaku seharusnya dievaluasi, dan mungkin diganti dengan kontrak yang lebih panjang atau status kepegawaian yang lebih stabil, sehingga para pendamping desa bisa bekerja tanpa rasa was-was setiap tahun.

Kedua, terkait sertifikasi, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh pendamping desa, baik PLD, PD, maupun TA, mendapatkan akses yang adil untuk memperoleh sertifikasi tanpa harus terbebani oleh biaya yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun