Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Menjejak Ketangguhan Memetakan Masa Depan; Peran TPP Mendorong Regulasi PRB di NTB

13 Oktober 2024   10:27 Diperbarui: 13 Oktober 2024   10:38 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengumpulan data kebencanaan sebagai draf dokumen pedoman teknis penyusunan RPJM Desa berbasis PRB (sumber: dokumen pribadi)

Menyusun regulasi guna melindungi masyarakat dari bencana bukanlah tugas yang ringan, apatah lagi di daerah NTB yang sangat rentan terhadap pelbagai bencana alam. Perjalanan melahirkan Pergub 83, yang mengintegrasikan PRB ke dalam perencanaan desa, menjadi kisah panjang penuh kolaborasi, visi, dan dedikasi dari pelbagai pemangku kepentingan.

Jejakan awal muncul dari kenyataan bahwa masyarakat NTB setiap hari—gempa bumi, banjir, dan tanah longsor menjadi ancaman nyata yang bisa datang kapan saja.

Di tengah kondisi inilah, TPP Provinsi NTB, dengan Marzuki sebagai motor penggerak, mulai memikirkan cara guna memastikan bahwa setiap desa memiliki perlindungan yang lebih baik melalui perencanaan yang matang. Bersama TPP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Arif Saptari, dan Sabirin, Marzuki memulai diskusi dengan pelbagai pihak untuk mencari solusi yang tepat guna menghadapi risiko yang ada.

Namun, gagasan itu tidak mungkin terwujud tanpa dukungan penuh dari Dinas PMD Provinsi NTB. Dinas mengambil peran sebagai katalisator, menyediakan arahan dan dukungan teknis yang diperlukan agar gagasan tersebut dapat beranjak menjadi regulasi konkret. Prosesnya tidak instan—ini adalah hasil dari serangkaian lokakarya, diskusi, dan pertemuan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah seperti KONSEPSI, hingga perwakilan masyarakat desa.

Pucuk dicinta ulampun tiba, diskusi yang intensif akhirnya menghasilkan regulasi praktis dan sesuai kebutuhan lapangan. Melalui kolaborasi mendalam, semua pihak terlibat membawa pengalaman dan pengetahuan mereka guna merumuskan aturan yang efektif. 

Fokus utamanya mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam RPJM Desa, dengan metode tagging kegiatan. Metode ini memudahkan identifikasi dan pelaksanaan program mitigasi, memungkinkan setiap desa dengan jelas melihat dan melaksanakan program yang berkaitan dengan pengurangan risiko bencana.

Mengawal Ketangguhan Desa: Peran Kunci TPP dan Dinas PMD 

Paska konsep dasar Pergub 83 dirumuskan, tantangan berikutnya yakni memastikan regulasi tersebut diimplementasikan dengan baik di desa-desa. Proses ini memerlukan dokumen yang solid, dan peran aktif dari para pemangku kepentingan yang memahami betul kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat. Di sinilah peran TPP dan Dinas PMD Provinsi NTB menjadi sangat vital.

Konsultasi publik draf dokumen pedoman teknis penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa berbasis PRB (sumber: dokumen pribadi)
Konsultasi publik draf dokumen pedoman teknis penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa berbasis PRB (sumber: dokumen pribadi)

Marzuki, tokoh utama di TPP Provinsi, memimpin inisiatif menghubungkan kebijakan provinsi dengan realitas desa. Bersama Lalu Arif Saptari, Koordinator TPP Kabupaten Lombok Barat, dan Sabirin, TAPM yang fokus pada perencanaan desa, bekerja keras memastikan visi ketangguhan dalam regulasi dipahami dan diterapkan.

Dinas PMD Provinsi NTB juga memainkan peran penting dalam tahap implementasi ini. Sebagai fasilitator utama, mereka menyediakan kerangka kerja dan panduan yang diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar. Empat kabupaten di Pulau Lombok—Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara—dipilih sebagai percontohan. 

Dinas PMD memastikan bahwa kabupaten-kabupaten ini memiliki akses yang cukup terhadap sumber daya yang diperlukan serta pemahaman yang cukup mengenai pentingnya integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun