Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Langkah-Langkah Menyusun RPJM Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana

11 Oktober 2024   15:27 Diperbarui: 11 Oktober 2024   15:34 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 7. Format tabel rencana aksi pengurangan risiko bencana (sumber: Pergub NTB 83)

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) memerlukan pendekatan yang cermat untuk memastikan bahwa seluruh rencana pembangunan desa mempertimbangkan aspek risiko bencana dan perlindungan masyarakat dari ancaman-ancaman bencana alam. 

Pintu masuk utama dalam penyusunan RPJM Desa berbasis PRB adalah pada pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, khususnya melalui Pengkajian Keadaan Bencana Desa yang hasilnya diputuskan melalui Musyawarah Khusus Kebencanaan.

Gambar 1. Alur proses penyusunan RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 1. Alur proses penyusunan RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam penyusunan RPJM Desa berbasis PRB dengan fokus pada tahapan Pengkajian Keadaan Bencana Desa (lihat gambar 1).

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Langkah pertama dalam penyusunan RPJM Desa adalah pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa. Tim ini terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok rentan. Tim ini bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyusunan RPJM Desa, termasuk integrasi program Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

2. Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa

Langkah ini merupakan fondasi untuk menyusun RPJM Desa yang memperhatikan aspek pengurangan risiko bencana. Salah satu kegiatan terpenting di sini adalah Pengkajian Keadaan Bencana Desa, yang bertujuan mengidentifikasi potensi risiko bencana yang dihadapi desa serta langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Berikut adalah sub-tahapan pengkajian keadaan bencana desa (lihat alur pada gambar 1).

2.c. Pengkajian Keadaan Bencana Desa

Pada tahapan ini, dilakukan serangkaian kajian untuk memahami ancaman, kerentanan, dan kapasitas desa dalam menghadapi bencana. Pengkajian ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa tanggap terhadap risiko bencana dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

2.c.1. Penilaian Jenis dan Ragam Ancaman Bencana

Langkah pertama dalam pengkajian keadaan bencana adalah mengidentifikasi jenis-jenis bencana yang mungkin terjadi di desa. Setiap desa memiliki karakteristik alam dan geografis yang berbeda, sehingga jenis bencana yang dihadapi juga berbeda. Penilaian ini bisa mencakup bencana seperti: Gempa bumi, Banjir, Tanah longsor, Tsunami, Angin puting beliung, Kekeringan, dan lain-lain. Hasil kajian kemudian dituangkan di dalam tabel Jenis dan Ragam Ancaman Bencana (lihat gambar 2).

Gambar 2. Format tabel jenis dan ragam ancaman bencana (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 2. Format tabel jenis dan ragam ancaman bencana (sumber: Pergub NTB 83)

Catatan: Tim penyusun RPJM Desa harus bekerja sama dengan pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memperoleh data ilmiah tentang potensi bencana yang dihadapi desa.

2.c.2. Pemeringkatan Ancaman

Setelah jenis-jenis ancaman diidentifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan pemeringkatan ancaman--hasil pemeringkatan dituangkan ke dalam tabel Penilaian Pemeringkatan Ancaman (lihat gambar 3), berdasarkan dua faktor utama, yaitu:

  1. Frekuensi: Seberapa sering bencana tersebut terjadi di desa.
  2. Dampak: Seberapa besar dampak bencana tersebut terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan.

Gambar 3. Format tabel penilaian pemeringkatan ancaman (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 3. Format tabel penilaian pemeringkatan ancaman (sumber: Pergub NTB 83)

Pemeringkatan ini membantu tim penyusun untuk menentukan bencana mana yang paling mendesak untuk dihadapi dan memprioritaskan langkah-langkah mitigasi.

2.c.3. Penilaian Kerentanan

Penilaian kerentanan dilakukan untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok masyarakat, aset, dan infrastruktur yang paling rentan terhadap bencana. Hasil penilaian dimasukkan ke dalam tabel pada gambar 4. Beberapa faktor kerentanan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Kerentanan fisik: Kondisi bangunan dan infrastruktur desa.
  • Kerentanan sosial: Kelompok masyarakat yang paling rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
  • Kerentanan ekonomi: Masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah yang lebih sulit pulih dari bencana.

Gambar 4. Format tabel kerentanan (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 4. Format tabel kerentanan (sumber: Pergub NTB 83)

Penilaian kerentanan ini memberikan gambaran tentang siapa dan apa yang paling berisiko terkena dampak bencana.

2.c.4. Penilaian Kapasitas pada Aset Berisiko

Setelah mengidentifikasi kerentanan, dilakukan penilaian kapasitas untuk menilai sumber daya yang dimiliki desa dalam menghadapi bencana. Hasil penilaian kapasitas dituangkan ke dalam tabel pada gambar 5. Kapasitas ini mencakup:

  • Sumber daya manusia: Kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk pelatihan kesiapsiagaan.
  • Sumber daya material: Ketersediaan alat-alat darurat, tempat pengungsian, serta infrastruktur yang tangguh.
  • Institusi lokal: Keberadaan kelompok atau organisasi lokal yang aktif dalam mitigasi bencana.

Gambar 5. Format tabel penilaian kapasitas (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 5. Format tabel penilaian kapasitas (sumber: Pergub NTB 83)

Penilaian ini membantu tim penyusun memahami kekuatan dan kelemahan desa dalam menghadapi bencana.

2.c.5. Penilaian Tingkat Risiko

Tingkat risiko bencana dihitung dengan mempertimbangkan tiga elemen utama: ancaman, kerentanan, dan kapasitas. Hasil dari penilaian ini memberikan gambaran keseluruhan tentang tingkat risiko yang dihadapi oleh desa terhadap masing-masing jenis bencana. Semakin besar ancaman dan kerentanan, serta semakin rendah kapasitas yang dimiliki, semakin tinggi tingkat risiko bencana.

Hasil penilaian tingkat rsisiko kemudian dituangkan ke dalam tabel pada gambar 6 berikut:

Gambar 6. Format tabel penilaian tingkat risiko (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 6. Format tabel penilaian tingkat risiko (sumber: Pergub NTB 83)

2.c.6. Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana (PRB)

Berdasarkan penilaian tingkat risiko, tim penyusun RPJM Desa kemudian merumuskan rencana aksi pengurangan risiko bencana (PRB). Rencana aksi ini mencakup langkah-langkah mitigasi yang spesifik, seperti:

  • Pembangunan infrastruktur tahan bencana, misalnya jembatan dan bangunan umum yang kuat.
  • Pelatihan masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana, termasuk evakuasi darurat dan pertolongan pertama.
  • Rehabilitasi lingkungan, seperti reboisasi di daerah rawan longsor dan pembuatan saluran drainase untuk mencegah banjir.

Gambar 7. Format tabel rencana aksi pengurangan risiko bencana (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 7. Format tabel rencana aksi pengurangan risiko bencana (sumber: Pergub NTB 83)

Rencana aksi ini menjadi bagian penting dalam RPJM Desa berbasis PRB dan harus diputuskan melalui musyawarah khusus.

2.i. Musyawarah Khusus Kebencanaan

Musyawarah ini menjadi tahap kunci dalam pengambilan keputusan terkait hasil pengkajian keadaan bencana desa. Dalam musyawarah ini, seluruh temuan dari penilaian ancaman, kerentanan, kapasitas, dan tingkat risiko disampaikan kepada masyarakat. Musyawarah ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rencana aksi yang akan diambil untuk mengurangi risiko bencana.

Musyawarah Khusus Kebencanaan memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk kelompok rentan, terlibat dalam pengambilan keputusan terkait mitigasi bencana. Setelah kesepakatan dicapai, rencana aksi PRB dimasukkan ke dalam RPJM Desa sebagai salah satu prioritas pembangunan desa.

3. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

Setelah musyawarah selesai, tim penyusun mulai menyusun Rencana Pembangunan Desa yang mencakup program-program PRB. Program ini disusun berdasarkan hasil pengkajian keadaan bencana dan keputusan yang diambil dalam musyawarah khusus kebencanaan.

4. Musrenbang Rancangan RPJM Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dilakukan untuk membahas rancangan RPJM Desa yang sudah mencakup program PRB. Dalam Musrenbang ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terakhir sebelum RPJM Desa disahkan.

5. Musdes Membahas, Menyepakati, dan Menetapkan RPJM Desa

Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa secara formal. Pada tahap ini, rencana pengurangan risiko bencana yang telah dirumuskan menjadi bagian resmi dari RPJM Desa yang akan dilaksanakan selama periode enam tahun ke depan.

Gambar 8. Contoh dokumen RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 8. Contoh dokumen RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)

6. Sosialisasi RPJM Desa

Setelah RPJM Desa ditetapkan, dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat desa. Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua warga desa memahami program-program PRB yang telah disusun dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya.

Kesimpulan

Penyusunan RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) memerlukan pendekatan yang cermat melalui Pengkajian Keadaan Bencana Desa, yang melibatkan penilaian ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko. Hasil pengkajian ini diputuskan melalui Musyawarah Khusus Kebencanaan, di mana masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam merumuskan langkah-langkah mitigasi yang akan diintegrasikan dalam RPJM Desa. Pendekatan ini memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya berfokus pada kemajuan ekonomi, tetapi juga memperhatikan ketahanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun