2.c.6. Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana (PRB)
Berdasarkan penilaian tingkat risiko, tim penyusun RPJM Desa kemudian merumuskan rencana aksi pengurangan risiko bencana (PRB). Rencana aksi ini mencakup langkah-langkah mitigasi yang spesifik, seperti:
- Pembangunan infrastruktur tahan bencana, misalnya jembatan dan bangunan umum yang kuat.
- Pelatihan masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana, termasuk evakuasi darurat dan pertolongan pertama.
- Rehabilitasi lingkungan, seperti reboisasi di daerah rawan longsor dan pembuatan saluran drainase untuk mencegah banjir.
Rencana aksi ini menjadi bagian penting dalam RPJM Desa berbasis PRB dan harus diputuskan melalui musyawarah khusus.
2.i. Musyawarah Khusus Kebencanaan
Musyawarah ini menjadi tahap kunci dalam pengambilan keputusan terkait hasil pengkajian keadaan bencana desa. Dalam musyawarah ini, seluruh temuan dari penilaian ancaman, kerentanan, kapasitas, dan tingkat risiko disampaikan kepada masyarakat. Musyawarah ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rencana aksi yang akan diambil untuk mengurangi risiko bencana.
Musyawarah Khusus Kebencanaan memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk kelompok rentan, terlibat dalam pengambilan keputusan terkait mitigasi bencana. Setelah kesepakatan dicapai, rencana aksi PRB dimasukkan ke dalam RPJM Desa sebagai salah satu prioritas pembangunan desa.
3. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
Setelah musyawarah selesai, tim penyusun mulai menyusun Rencana Pembangunan Desa yang mencakup program-program PRB. Program ini disusun berdasarkan hasil pengkajian keadaan bencana dan keputusan yang diambil dalam musyawarah khusus kebencanaan.
4. Musrenbang Rancangan RPJM Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dilakukan untuk membahas rancangan RPJM Desa yang sudah mencakup program PRB. Dalam Musrenbang ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terakhir sebelum RPJM Desa disahkan.
5. Musdes Membahas, Menyepakati, dan Menetapkan RPJM Desa
Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa secara formal. Pada tahap ini, rencana pengurangan risiko bencana yang telah dirumuskan menjadi bagian resmi dari RPJM Desa yang akan dilaksanakan selama periode enam tahun ke depan.