Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Langkah-Langkah Menyusun RPJM Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana

11 Oktober 2024   15:27 Diperbarui: 11 Oktober 2024   15:34 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Alur proses penyusunan RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)

Gambar 6. Format tabel penilaian tingkat risiko (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 6. Format tabel penilaian tingkat risiko (sumber: Pergub NTB 83)

2.c.6. Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana (PRB)

Berdasarkan penilaian tingkat risiko, tim penyusun RPJM Desa kemudian merumuskan rencana aksi pengurangan risiko bencana (PRB). Rencana aksi ini mencakup langkah-langkah mitigasi yang spesifik, seperti:

  • Pembangunan infrastruktur tahan bencana, misalnya jembatan dan bangunan umum yang kuat.
  • Pelatihan masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana, termasuk evakuasi darurat dan pertolongan pertama.
  • Rehabilitasi lingkungan, seperti reboisasi di daerah rawan longsor dan pembuatan saluran drainase untuk mencegah banjir.

Gambar 7. Format tabel rencana aksi pengurangan risiko bencana (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 7. Format tabel rencana aksi pengurangan risiko bencana (sumber: Pergub NTB 83)

Rencana aksi ini menjadi bagian penting dalam RPJM Desa berbasis PRB dan harus diputuskan melalui musyawarah khusus.

2.i. Musyawarah Khusus Kebencanaan

Musyawarah ini menjadi tahap kunci dalam pengambilan keputusan terkait hasil pengkajian keadaan bencana desa. Dalam musyawarah ini, seluruh temuan dari penilaian ancaman, kerentanan, kapasitas, dan tingkat risiko disampaikan kepada masyarakat. Musyawarah ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rencana aksi yang akan diambil untuk mengurangi risiko bencana.

Musyawarah Khusus Kebencanaan memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk kelompok rentan, terlibat dalam pengambilan keputusan terkait mitigasi bencana. Setelah kesepakatan dicapai, rencana aksi PRB dimasukkan ke dalam RPJM Desa sebagai salah satu prioritas pembangunan desa.

3. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

Setelah musyawarah selesai, tim penyusun mulai menyusun Rencana Pembangunan Desa yang mencakup program-program PRB. Program ini disusun berdasarkan hasil pengkajian keadaan bencana dan keputusan yang diambil dalam musyawarah khusus kebencanaan.

4. Musrenbang Rancangan RPJM Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dilakukan untuk membahas rancangan RPJM Desa yang sudah mencakup program PRB. Dalam Musrenbang ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terakhir sebelum RPJM Desa disahkan.

5. Musdes Membahas, Menyepakati, dan Menetapkan RPJM Desa

Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa secara formal. Pada tahap ini, rencana pengurangan risiko bencana yang telah dirumuskan menjadi bagian resmi dari RPJM Desa yang akan dilaksanakan selama periode enam tahun ke depan.

Gambar 8. Contoh dokumen RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 8. Contoh dokumen RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)

6. Sosialisasi RPJM Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun