Mohon tunggu...
Imro Atus
Imro Atus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan Asing di Indonesia

12 Desember 2016   22:06 Diperbarui: 12 Desember 2016   22:33 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

sejak kemerdekaan indonesia di mulai, indonesia menjadi tempat bagi warga negara asinnng yang tinggal atau menetap di indonesia, hal ini mengakibatkan persaingan di dunia usaha yang juga bersangkutan dengan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan hak cipta.telah terjadi perubahan-perubahan megenai undang-undang awal yang bekaitan dengan hal ini, dari awal yaitu undang-undang no7 tahun 1987 sampai saat ini yakni undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Berikut ulasan mengenai perubahan demi perubahan dari undang-undang UUHC.

Dengan undang-undang no7 tahun 1987 telah dilakukan perubahan pokok untuk memungkinkan pemberian perlindungan hukum bagi ciptaan asing di indonesia sebelumnya, dalam pasal 48 huruf b undang-undang no 6 tahun 1992 dinyatakan bahwa hak cipta asing hanya di lindungi apabila karya cipta yang bersangkutan untuk pertama kali di umumkan di indonesia. Jadi tidak berlaku terhadap ciptaan orang asing yang pernah di umumkan di luar negeri. 

Ketentuan ini, selama ini menimbulkan berbagai tafsiran karena tidak jelas dan sulit untuk di laksanakan. Oleh karena itu, penyempurnaan yang di lakukan dengan undang-undang no 7 tahun 1987 diarahkan unuk lebih memberikan kepastan dan kewajaran sesuai dengan cita-cita dan tanggung jawab kita untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa-bangsa yang sejahtera, adil, dan saling menghormati. Dengan demikian dalam undang-undang no7 tahun 1987 hak cipta asing akan dilindungi dengan ketentuan: 

Di umumkan untuk pertama kal di indonesia, atau

Negara dari pemegang hak cipta asing yang bersagkutan mengadakan perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dalam negara republik indonesia, atau

Negara dari pemegang hak cipta yang bersangkutan ikut serta dalam perjanjian multilateral yang sama di bidang hak cipta, yang diikuti pula oleh negara republik indonesia.

Ketentuan pasal 48 UUHC 1982 ini kemudian di ubah dengan undang-undang 12 tahun 1997. Perubahan dimaksudkan sekedar untuk menyesuaikan dengan pengaturan internasional, khususnya yang menyangkut peraturan mengenai hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta. Hal ini sekaligus merupakan antisipasi terhadap kemungkinan masuknya negara indonesia dalam perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta tersebut. Adapun bunyi pasal 48 baru tersebut sebagai berikut:

Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta :

Warga negara, penduduk, dan badan hukum indonesia;

Bukan warga negara indonesia, bukan penduduk indonesia dan bukan badan hukum indonesia yang pertama kali di umumkan di indonesia atau diumumkan di indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari sejak ciptaan itu di umumkan untuk pertamakali di luar indonesia;

Bukan warga negara indonesia, bukan penduduk indonesia dan bukan badan hukum indonesia, dengan ketentuan:

Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta dengan negara republik ndonesia;

Negaranya dan negara republik inndonesia merupakan pihak atau peseta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak-hak yang berkaita dengan hak cipta.

Sampai dengan perubahan undang-undang tentang hak cipta yang baru telah tertera yakni:

Undang-Undang ini berlaku terhadap: 

semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; 

semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia; 

semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan: 

negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau 

negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.

Dari beberapa penjelasan dari perubahan-perubahan undang-undang tersebut telah jelas di sampaikan perlindungan hukum terhadap ciptaan asing di inonesia bisa terlindngi jika negara tersebut atau yang memiliki ciptaan di indonesia memiliki perjanjian bilateral ataupun perjanjian lainnya yang  di sepakati oleh negara indonesia. 

Proses pendaftaran hak cipta asing di indonesia sama halnya seperti pendaftaran hak cipta lainnya yakni melalui DIRJEN HAKI 

Dalam pasal 95 uu no 28 tahun 2014 telah dijelaskan tentang penyelesaian sengketa dari penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan. Dan pengadilan yang berwenang menagani masalah sengketa hak cipta yakni Pengadilan Niaga.

Ringkasan tata cara gugatan ke pengadilan niaga dalam hak cipta seperti yang tertera dalam pasal 100 uu no 28 tahun 2014 yakni:

pengajuan gugatan dicatat oleh panitera dalam registrasi perkara pengadilan pada saat pendaftaran gugatan diajukan;

dalam waktu paling lama 2hari dari gugatan di daftarkan paniteran mengajukan gugatan kepada ketua pengadilan niaga;

penetapan hari sidang di tetapkan 3hari setelah pengajuan gugatan.

pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh juru sita dlakukan selambat-lambatnya selama 7hari

putusan dalam gugata di peradilan niaga harus di ucapkan paling lama 90 hari dari sejak pertama gugatan di ajukan

dalam hal jangka waktu jika dalam waktu 90 hari tidak dapat dipenuhi maka dapat di perpanjang hingga 30 hari lagi tetapi harus dengan persetujuan ketua Mahkamah Agung.

Keputusan pengadilan niaga di sampaikan oleh juru sita kepada para pihak dalam jenjang waktu 14 hari terhitung dari pengucapan gugatan di lakukan.

Dalam sidang pertama jika para pihak ada yang merasa di rugikan dalam putusan pengadilan niaga  maka pihak tersebut bisa mengajukan kasasi. Ringkasan prosedur pengajuan kasasi sebagai berikut:

Pengajuan kasasi dapat diajukan terhitung sejak 14 hari setelah putusan pngadilan di tetapkan dan di bacakan kepada para pihak.

Pengajuan kasasi diajukan kepada pengadlan yang telah memutus putusan pada sidang petama dan membayar panjar uang.

Panitera pengadilan niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi maksimal 7hari dari permohonan kasasi di daftarkan

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera pengadilan niaga maksimal selama 7hari sejak panitera menerima memori kasasi

Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi selama 14hari terhitung dari di terimanya memori kasasi oleh termohon kasasi

Penyampaian kontra memori kasasi di lakukan oleh panitera terhitung dari diterimanya kntra memori kasasi oleh panitera 

Penetapan hari sidang oleh MA di lakukan paling lama 7hari terhitung sejak panitera Pniaga mengajukan perkara kasasi

Purusan mahkamah agung di ucapkan paling lama 90 hari terhiung sejak permohonan kasasi diajukan

Juru sita pengadilan niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi

Sebenarnya dalam penyelesaian sengketa hak cipta baik dari pihak asing maupun warga negara indonesia sama saja asalkan memiliki perjanjian bilateral maupun multilateral dengan warga indonesia seperti di maksud dalam undang-undang hak cipta yang telah tetera di atas. Meskipun mengalami perubahan undang-undang hak cipta tetap menyangkutkan perlindungan hak cipta asing karena semakin tingginya penduduk asing di indonesia yang bisa dan dapat menciptakan hak cipta yang kemungkinan besar mirip ataupun sama dengan hak cipta yang telah terdaftar ke dirjen HAKI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun