Mohon tunggu...
Imro Atus
Imro Atus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan Asing di Indonesia

12 Desember 2016   22:06 Diperbarui: 12 Desember 2016   22:33 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengajuan kasasi diajukan kepada pengadlan yang telah memutus putusan pada sidang petama dan membayar panjar uang.

Panitera pengadilan niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi maksimal 7hari dari permohonan kasasi di daftarkan

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera pengadilan niaga maksimal selama 7hari sejak panitera menerima memori kasasi

Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi selama 14hari terhitung dari di terimanya memori kasasi oleh termohon kasasi

Penyampaian kontra memori kasasi di lakukan oleh panitera terhitung dari diterimanya kntra memori kasasi oleh panitera 

Penetapan hari sidang oleh MA di lakukan paling lama 7hari terhitung sejak panitera Pniaga mengajukan perkara kasasi

Purusan mahkamah agung di ucapkan paling lama 90 hari terhiung sejak permohonan kasasi diajukan

Juru sita pengadilan niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi

Sebenarnya dalam penyelesaian sengketa hak cipta baik dari pihak asing maupun warga negara indonesia sama saja asalkan memiliki perjanjian bilateral maupun multilateral dengan warga indonesia seperti di maksud dalam undang-undang hak cipta yang telah tetera di atas. Meskipun mengalami perubahan undang-undang hak cipta tetap menyangkutkan perlindungan hak cipta asing karena semakin tingginya penduduk asing di indonesia yang bisa dan dapat menciptakan hak cipta yang kemungkinan besar mirip ataupun sama dengan hak cipta yang telah terdaftar ke dirjen HAKI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun