Pengajuan kasasi diajukan kepada pengadlan yang telah memutus putusan pada sidang petama dan membayar panjar uang.
Panitera pengadilan niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi maksimal 7hari dari permohonan kasasi di daftarkan
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera pengadilan niaga maksimal selama 7hari sejak panitera menerima memori kasasi
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi selama 14hari terhitung dari di terimanya memori kasasi oleh termohon kasasi
Penyampaian kontra memori kasasi di lakukan oleh panitera terhitung dari diterimanya kntra memori kasasi oleh paniteraÂ
Penetapan hari sidang oleh MA di lakukan paling lama 7hari terhitung sejak panitera Pniaga mengajukan perkara kasasi
Purusan mahkamah agung di ucapkan paling lama 90 hari terhiung sejak permohonan kasasi diajukan
Juru sita pengadilan niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi
Sebenarnya dalam penyelesaian sengketa hak cipta baik dari pihak asing maupun warga negara indonesia sama saja asalkan memiliki perjanjian bilateral maupun multilateral dengan warga indonesia seperti di maksud dalam undang-undang hak cipta yang telah tetera di atas. Meskipun mengalami perubahan undang-undang hak cipta tetap menyangkutkan perlindungan hak cipta asing karena semakin tingginya penduduk asing di indonesia yang bisa dan dapat menciptakan hak cipta yang kemungkinan besar mirip ataupun sama dengan hak cipta yang telah terdaftar ke dirjen HAKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H