Mohon tunggu...
Imro Atus
Imro Atus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan Asing di Indonesia

12 Desember 2016   22:06 Diperbarui: 12 Desember 2016   22:33 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta dengan negara republik ndonesia;

Negaranya dan negara republik inndonesia merupakan pihak atau peseta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak-hak yang berkaita dengan hak cipta.

Sampai dengan perubahan undang-undang tentang hak cipta yang baru telah tertera yakni:

Undang-Undang ini berlaku terhadap: 

semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; 

semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia; 

semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan: 

negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau 

negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.

Dari beberapa penjelasan dari perubahan-perubahan undang-undang tersebut telah jelas di sampaikan perlindungan hukum terhadap ciptaan asing di inonesia bisa terlindngi jika negara tersebut atau yang memiliki ciptaan di indonesia memiliki perjanjian bilateral ataupun perjanjian lainnya yang  di sepakati oleh negara indonesia. 

Proses pendaftaran hak cipta asing di indonesia sama halnya seperti pendaftaran hak cipta lainnya yakni melalui DIRJEN HAKI 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun