Mohon tunggu...
Politik

Menantang Harris Azhar Menghadirkan Negara ke Dalam Penjara

5 Agustus 2016   11:10 Diperbarui: 5 Agustus 2016   11:20 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan yang dialami Freddy bukanlah persoalan terberat seorang napi. JIka seorang kriminal, main api dengan aparat dalam menjalankan aksi kejahatannya tapi kemudian sang aparat cuci tangan dengan lalu mengorbankan si kriminal, itu perkara lumrah dalam hukum kejahatan. Penyelesaiannya kelewat mudah, sebut saja nama aparat yang bersangkutan, lalu usut keterlibatannya secara tuntas. Tapi faktanya dalam kasus Freddy mungkin saja menjadi lebih besar efeknya, karena disinyalir berkaitan dengan keterlibatan petinggi BNN, Polisi dan TNI, serta melibatkan pula uang besar yang beredar dalam bisnis narkoba Freddy.

Lebih dari itu, sesungguhnya persoalan terberat para napi adalah perlakuan hukum yang menyimpang dari terlalu banyak oknum polisi, jaksa dan hakim yang kemudian membuat mereka tercebur dalam masa pemenjaraan yang dalam menjalankan proses tersebut masih juga dikepung oleh praktik menyimpang para oknum petugas penjara. Harris harus membawa Kontras masuk kedalam fakta itu. Karena persoalan Freddy hanyalah butir pasir dalam luasnya ‘hamparan pantai’ kesalahan sistemik perilaku oknum aparat kita. Dan Harris harus berani masuk kesana, ia tidak boleh mengecilkan nyali Kontras.

Harris harus mau dan berani membongkar sindikat kekerasan terhadap tahanan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian selama masa pemeriksaan di kantor polisi. Harris harus tahu bahwa dikantor-kantor polisi tertentu, penyiksaan terhadap tahanan dianggap sebagai praktik yang wajar dan biasa, bahkan jadi hiburan bagi polisi pemeriksa.

 Bentuk penyiksaan seperti menutup mata tersangka dengan lakban, memukuli dengan tangan atau alat, menendang sampai dengan menyetrum tahanan dan bahkan menembak kaki tahanan dari jarak dekat padahal tahanan tidak melarikan diri, menjadi suatu fakta yang ditutup rapat. Selanjutnya, tahanan yang disiksa, baru dapat dibesuk pihak keluarga setelah luka bekas siksaan yang mereka alami sembuh dan tak berbekas. Belum lagi intimidasi verbal yang dialami seorang tahanan ketika mereka diperiksa. 

Banyak dari mereka dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, tidak diberi hak mendapatkan pendampingan penasehat hukum. Dimintai sejumlah uang oleh oknum aparat dengan berbagai alasan, dari mulai minta uang rokok, uang pulsa sampai dengan tawaran imbalan meringankan pasal yang dikenakan, bahkan untuk tawaran penutupan kasus alias delapanenam. Dan lagi tidak sedikit tahanan yang dipenjara karena hanya sekedar sebuah pengakuan, yang lalu atas alasan pengembangan kasus lalu dinyatakan layak ditindaklanjuti.

Banyak pihak yang terkait boleh saja berkelit dan mengatakan bahwa fakta itu palsu dan tuduhan kosong. Tapi Harris tidak boleh berhenti mengungkap kasus karena alasan bukti-bukti. Kalau polisi boleh langsung menahan dan menetapkan seseorang dalam status tersangka hanya karena sebuah ‘pengakuan’ dan mencari bukti belakangan, kenapa Kontras tidak memulai penyelidikan fakta-fakta tadi juga hanya berdasarkan pengakuan, lalu membuktikannya kemudian? Pertanyaannya adalah, pengakuan siapa? Jelas pengakuan para tahanan yang telah menjalani masa pidana mereka di penjara, baik rutan maupun lapas. 

Didalam penjara, para tahanan yang telah bergelar narapidana atau napi akan lebih berani bersaksi. Mereka tidak lagi takut dan khawatir akan disiksa oleh oknum polisi yang pernah menyiksa mereka. Harris harus mendorong Kontras yang dipimpinnya masuk ke penjara untuk menggali fakta. Bertemu dan berdialog dengan para napi tanpa adanya rekayasa, merasakan perihnya penderitaan dari ketidakadilan yang menimpa mereka. Pengakuan para napi terkait penyiksaan, kesalahan prosedur pemeriksaan dan pemerasan oknum aparat polisi diyakini akan menjadi bola salju amunisi bagi Kontras membongkar ketidak-benaran sistem hukum di republik ini. 

Kontras tidak boleh takut pada propaganda negatif yang sangat mungkin dituduhkan bahwa manuver menggali keterangan dari para napi ke penjara adalah upaya melemahkan kepolisian secara kelembagaan. Kontras tidak sedang mengorek-ngorek luka borok. Kontras sedang berikhtiar mengungkap fakta. Outputnya adalah pembenahan mentalitas SDM anggota kepolisian, sekaligus memberikan efek jera bagi para oknum anggota polisi yang gemar menyiksa tahanan. Dan saat ini adalah saat yang tepat, mengingat agenda utama Kapolri baru, Jenderal Tito Karnavian adalah pembenahan SDM dalam tubuh Polri. Dalam konteks ini maka gerakan Harris dan Kontras tersebut akan senafas seirama dengan agenda Kapolri.

Selanjutnya, apa yang dihadapi para napi setelah mereka dilimpahkan ke kejaksaan tidak kurang buruk. Dibanyak kasus, napi tidak juga memperoleh kesempatan menganulir atau menyangkal hasil pemeriksaan polisi yang keliru dan menyimpang kepada mereka, sekalipun mereka telah menyampaikan kepada jaksa penuntut umum saat mereka dilimpahkan. Banyak oknum jaksa memilih ikut menekan napi, mereka berkolaborasi dengan oknum polisi pemeriksa. 

Dan yang gila dan tak masuk akal, banyak oknum jaksa melarang napi menggunakan penasehat hukum saat bersidang dengan alasan akan membuat proses sidang menjadi lama. Freddy mungkin lebih beruntung ketimbang napi lain yang tidak memiliki uang sebanyak dia. Dengan uangnya reddy masih berkesempatan didampingi penasehat hukum. Cukup banyak juga oknum jaksa yang memberikan penawaran jasa ‘meringankan tuntutan dan putusan’ dengan imbalan sejumlah uang. 

Untuk hal ini, Harris dan Kontrasnya dapat juga mewawancarai para napi di penjara secara langsung. Bukan untuk melemahkan institusi kejaksaan, tapi untuk mendorong lembaga kejaksaan untuk menertibkan mentalitas para jaksa. Dan bagi Kontras, tentu saja dapat membantu para napi mendapatkan keadilan yang semestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun