Mohon tunggu...
Immanuel Sembiring
Immanuel Sembiring Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Immanuel Sembiring adalah seorang mahasiswa Hubungan Internasional yang tertarik dan menekuni bidang politik domestik maupun internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberlakuan Kebijakan Pajak Digital Terhadap Perusahaan Multinasional

13 Maret 2024   14:00 Diperbarui: 13 Maret 2024   14:24 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urgensi dan Sumber Hukum Pajak Digital Internasional

Terdapat tiga alasan atau urgensi pentingnya peraturan dan regulasi terhadap aktivitas perusahaan multinasional. Pertama, mencegah penyelewengan realisasi perjanjian serta penghindaran status perusahaan. Kedua, upaya preventif terhadap tindakan penghindaran individu. Ketiga, penyelarasan antara harga transaksi dan penciptaan nilai.

Sumber hukum utama pemberlakuan kebijakan pajak digital internasional ialah perjanjian internasional tentang perpajakan atau tax treaty. Namun terdapat sumber hukum lain berbentuk soft law dan hard law. Sumber hukum soft law pemberlakuan pajak digital internasional yaitu Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines for Multinational Enterprises) dan pedoman OECD VAT/GST Internasional (OECD International VAT/GST Guidelines).  Sedangkan sumber hukum hard law pemberlakuan pajak digital internasional adalah Konvensi Pajak Model OECD tentang Pendapatan dan Modal (OECD Model Tax Convention on Income and Capital), Konvensi Pajak Penghasilan Model Amerika Serikat (U.S. Model Income Tax Convention), dan Konvensi Model Pajak Berganda PBB antara Negara Maju dan Negara Berkembang (U.N. Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries).

Studi Kasus: Implementasi Pungutan Pajak Digital Negara Uni Eropa  

       Negara Uni Eropa menerapkan pajak digital terhadap dua komponen utama yaitu pendapatan dan keuntungan digital.

       Pajak Pendapatan Digital

           Pemberlakuan pajak terhadap pendapatan digital artinya pungutan pajak atas sektor layanan digital tertentu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Petunjuk Dewan (Council Directive) 2018/0073, layanan digital yang dikenakan pajak ialah iklan pemasaran digital dan layanan perantara multi sisi. Lebih lanjut, pajak pendapatan digital negara Uni Eropa dikenakan kepada perusahaan atau badan usaha multinasional dengan dua ketentuan berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Petunjuk Dewan (Council Directive) 2018/0073. Pertama, total pendapatan internasional pencatatan laporan tahunan terbaru melampaui 750 juta. Kedua, total penghasilan kena pajak tahun terbaru melampaui 50 juta

 

       Pajak Pendapatan Digital

           Pajak keuntungan digital merupakan penetapan pajak terhadap keuntungan digital suatu perusahaan multinasional yang mempunyai kehadiran ekonomi signifikan (Significant Economic Presence/ SEP) di negara anggota Uni Eropa. Syarat kepemilikan SEP yaitu memenuhi salah satu dari tiga ketentuan sebagai berikut:

  • Total pendapatan layanan digital perusahaan melebihi 7 juta selama satu tahun masa pajak;
  • Total pengguna layanan digital perusahaan melampaui 100 ribu selama satu tahun masa pajak; atau
  • Total kontrak bisnis layanan digital perusahaan melampaui 3 ribu selama satu tahun masa pajak.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun