Aktivitas pasar global mengalami pergeseran dari berbentuk konvensional menjadi digital. Sebagian besar perusahaan internasional telah memanfaatkan elektronik digital dengan menggunakan internet. Jaringan internet digunakan sebagai media pemasaran produk perusahaan dalam wujud situs (website), aplikasi, maupun platform media sosial. Perusahaan Facebook, Google, dan Alibaba merupakan contoh perusahaan yang menerapkan digitalisasi kegiatan penjualan serta pembelian. Teknologi digital menyebabkan perusahaan kecil dan menengah mampu beroperasi secara global. Bahkan sebuah perusahaan tidak lagi harus mendirikan kantor di wilayah atau negara lain.
Kehadiran teknologi mengubah perekonomian internasional dan melahirkan pajak digital terhadap perusahaan multinasional. Digitalisasi memberikan dampak positif dan menambah keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan tersebut memicu perusahaan lain untuk menerapkan strategi yang sama. Akan tetapi, teknologi digital justru mengurangi pendapatan nasional sebuah negara dari sektor pajak. Perusahaan pengguna teknologi digital juga menyebabkan kerugian terhadap perusahaan konvensional. Hal itu dikarenakan perusahaan konvensional yang telah dibebani status wajib pajak. Oleh sebab itu, sejumlah negara maju dan berkembang berinisiatif memberlakukan kebijakan pajak terhadap perusahaan multinasional berbasis digital. Negara Uni Eropa, Perancis, Inggris, Jerman, India, Australia, Malaysia, hingga Indonesia telah menerapkan pajak digital terhadap perusahaan multinasional.
Definisi dan Karakteristik Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional (Multinational Cooperation/ MNC) atau Multinational Enterprise (MNE) adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnis maupun usaha di berbagai negara. Perusahaan multinasional beroperasi dengan melibatkan pemerintah satu atau lebih negara. Oleh sebab itu, aktivitas perusahaan multinasional memengaruhi sektor perekonomian dunia. Beberapa contoh perusahaan multinasional ialah Google, KFC, Levi, Semen Indonesia, Adidas, dan masih banyak lagi.     Â
Perusahaan multinasional umumnya memiliki tiga karakteristik utama. Pertama, memiliki sub bagian perusahaan di negara lain. Sejalan dengan namanya, perusahaan multinasional tentu memiliki cabang yang terletak di sejumlah negara. Barang produksi perusahaan multinasional akan menyesuaikan dengan kebudayaan dan kebutuhan masyarakat negara tertentu. Kedua, memiliki teknologi canggih. Perusahaan multinasional umumnya adalah perusahaan yang telah besar, sehingga tentu mempunyai teknologi canggih. Ketiga, sistem manajemen dan distribusi bersifat internasional. Perusahaan multinasional menjalankan usaha dengan prinsip profesionalitas dan produksi yang berfokus pada upaya distribusi secara global. Â Â
Prinsip Pungutan Pajak Perusahaan Multinasional Menurut Organization for Economic and Development (OECD)
    Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic and Development/ OECD) menetapkan lima prinsip dalam pemungutan pajak terhadap perusahaan multinasional. Kelima prinsip tersebut antara lain sebagai berikut:
- Netralitas (Neutrality). Pajak yang dikenakan terhadap perusahaan atau pelaku bisnis harus bersifat netral dan setara. Oleh karena itu, bisnis konvensional maupun digital harus diperlakukan sama serta tanpa diskriminasi.
- Efisiensi (Efficiency). Pemberlakukan pajak harus bermanfaat terhadap masyarakat negara maupun internasional. Efisiensi penggunaan pungutan pajak harus lebih tinggi daripada biaya transisi dan implementasi.
- Kepastian dan Kesederhanaan (Certainty and Simplicity). Regulasi pungutan pajak disederhanakan agar mudah dipahami oleh wajib pajak dan meningkatkan potensi kepatuhan. Sistem dan peraturan yang sederhana juga mampu menciptakan sistem perpajakan secara lebih efektif.
- Keefektifan dan Keadilan (Effectiveness and Fairness). Pemberlakukan pajak harus berdasarkan nominal dan waktu yang tepat. Selain itu, jumlah pungutan pajak juga harus adil berdasarkan proporsi perusahaan multinasional.
- Fleksibilitas dan Keberlanjutan (Flexibility and Sustainability). Regulasi pajak harus bersifat fleksibel serta dinamis agar mampu menghadapi perkembangan bisnis maupun teknologi secara berkelanjutan.
- Proporsionalitas (Proporsionality). Pemilihan dan pengambilan kebijakan pungutan pajak sangat penting untuk mempertimbangkan dampak serta tantangan yang kemungkinan akan terjadi.
Subjek dan Objek Pajak Digital  Â
Perusahaan multinasional (MNC) dan konsumen atau pengguna hasil produksi perusahaan multinasional merupakan subjek pajak digital. Sedangkan objek pajak digital ditentukan dengan berlandaskan dua prinsip yaitu residensi (residence) dan sumber pendapatan (sources).
Pertama, prinsip perpajakan residensi (residence) adalah pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas dasar kegiatan konsumsi transaksi barang dan jasa. Bentuk pungutan pajak menurut prinsip residensi, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN), pajak barang dan jasa, serta pajak penjualan. Karakteristik pajak konsumsi ialah pungutan yang dikenakan pada konsumen di negara importir. Prinsip residensi lebih berfokus terhadap pemberlakuan pajak penghasilan dengan berdasarkan wilayah teritorial seseorang. Menurut prinsip residensi, penentuan pajak digital sangat bergantung pada daerah tempat tinggal atau domisili wajib pajak.
Kedua, prinsip sumber pendapatan (sources) ialah pungutan pajak yang ditetapkan atas dasar korelasi antara wilayah perolehan penghasilan dengan wajib pajak. Prinsip sumber pendapatan dijalankan secara berbeda dan bervariasi di seluruh negara. Secara umum, pajak digital diberlakukan terhadap laba bersih serta tarif pajak marjinal wajib pajak dari luar negeri. Berdasarkan prinsip sumber perdapatan, pajak digital juga diberlakukan dalam bentuk penghasilan pasif seperti bunga, royalti, dan dividen. Â Â
Urgensi dan Sumber Hukum Pajak Digital Internasional
Terdapat tiga alasan atau urgensi pentingnya peraturan dan regulasi terhadap aktivitas perusahaan multinasional. Pertama, mencegah penyelewengan realisasi perjanjian serta penghindaran status perusahaan. Kedua, upaya preventif terhadap tindakan penghindaran individu. Ketiga, penyelarasan antara harga transaksi dan penciptaan nilai.
Sumber hukum utama pemberlakuan kebijakan pajak digital internasional ialah perjanjian internasional tentang perpajakan atau tax treaty. Namun terdapat sumber hukum lain berbentuk soft law dan hard law. Sumber hukum soft law pemberlakuan pajak digital internasional yaitu Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines for Multinational Enterprises) dan pedoman OECD VAT/GST Internasional (OECD International VAT/GST Guidelines). Â Sedangkan sumber hukum hard law pemberlakuan pajak digital internasional adalah Konvensi Pajak Model OECD tentang Pendapatan dan Modal (OECD Model Tax Convention on Income and Capital), Konvensi Pajak Penghasilan Model Amerika Serikat (U.S. Model Income Tax Convention), dan Konvensi Model Pajak Berganda PBB antara Negara Maju dan Negara Berkembang (U.N. Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries).
Studi Kasus: Implementasi Pungutan Pajak Digital Negara Uni Eropa Â
    Negara Uni Eropa menerapkan pajak digital terhadap dua komponen utama yaitu pendapatan dan keuntungan digital.
    Pajak Pendapatan Digital
      Pemberlakuan pajak terhadap pendapatan digital artinya pungutan pajak atas sektor layanan digital tertentu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Petunjuk Dewan (Council Directive) 2018/0073, layanan digital yang dikenakan pajak ialah iklan pemasaran digital dan layanan perantara multi sisi. Lebih lanjut, pajak pendapatan digital negara Uni Eropa dikenakan kepada perusahaan atau badan usaha multinasional dengan dua ketentuan berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Petunjuk Dewan (Council Directive) 2018/0073. Pertama, total pendapatan internasional pencatatan laporan tahunan terbaru melampaui 750 juta. Kedua, total penghasilan kena pajak tahun terbaru melampaui 50 juta
Â
    Pajak Pendapatan Digital
      Pajak keuntungan digital merupakan penetapan pajak terhadap keuntungan digital suatu perusahaan multinasional yang mempunyai kehadiran ekonomi signifikan (Significant Economic Presence/ SEP) di negara anggota Uni Eropa. Syarat kepemilikan SEP yaitu memenuhi salah satu dari tiga ketentuan sebagai berikut:
- Total pendapatan layanan digital perusahaan melebihi 7 juta selama satu tahun masa pajak;
- Total pengguna layanan digital perusahaan melampaui 100 ribu selama satu tahun masa pajak; atau
- Total kontrak bisnis layanan digital perusahaan melampaui 3 ribu selama satu tahun masa pajak.
Daftar Pustaka
Jaman, Ujang Badru., Endah Pertiwi. (2023). Kedaulatan Pajak Internasional Terhadap Perusahaan Multinasional Digital. JURNAL AKTIVA: RISET AKUNTANSI DAN KEUANGAN. 5(1): 32-42.
Aprita, Serlika., Rio Adhitya. (2020). Hukum Perdagangan Internasional (1st ed.). Depok: Raja Grafindo Persada.
Elliffe, Craig. (2021). Cambrige Tax Law. In Taxing The Digital Economy: Theory, Policy, and Practice. London: Cambridge University Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H