Mohon tunggu...
Immanuel Sembiring
Immanuel Sembiring Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Immanuel Sembiring adalah seorang mahasiswa Hubungan Internasional yang tertarik dan menekuni bidang politik domestik maupun internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberlakuan Kebijakan Pajak Digital Terhadap Perusahaan Multinasional

13 Maret 2024   14:00 Diperbarui: 13 Maret 2024   14:24 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aktivitas pasar global mengalami pergeseran dari berbentuk konvensional menjadi digital. Sebagian besar perusahaan internasional telah memanfaatkan elektronik digital dengan menggunakan internet. Jaringan internet digunakan sebagai media pemasaran produk perusahaan dalam wujud situs (website), aplikasi, maupun platform media sosial. Perusahaan Facebook, Google, dan Alibaba merupakan contoh perusahaan yang menerapkan digitalisasi kegiatan penjualan serta pembelian. Teknologi digital menyebabkan perusahaan kecil dan menengah mampu beroperasi secara global. Bahkan sebuah perusahaan tidak lagi harus mendirikan kantor di wilayah atau negara lain.

Kehadiran teknologi mengubah perekonomian internasional dan melahirkan pajak digital terhadap perusahaan multinasional. Digitalisasi memberikan dampak positif dan menambah keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan tersebut memicu perusahaan lain untuk menerapkan strategi yang sama. Akan tetapi, teknologi digital justru mengurangi pendapatan nasional sebuah negara dari sektor pajak. Perusahaan pengguna teknologi digital juga menyebabkan kerugian terhadap perusahaan konvensional. Hal itu dikarenakan perusahaan konvensional yang telah dibebani status wajib pajak. Oleh sebab itu, sejumlah negara maju dan berkembang berinisiatif memberlakukan kebijakan pajak terhadap perusahaan multinasional berbasis digital. Negara Uni Eropa, Perancis, Inggris, Jerman, India, Australia, Malaysia, hingga Indonesia telah menerapkan pajak digital terhadap perusahaan multinasional.

Definisi dan Karakteristik Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional (Multinational Cooperation/ MNC) atau Multinational Enterprise (MNE) adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnis maupun usaha di berbagai negara. Perusahaan multinasional beroperasi dengan melibatkan pemerintah satu atau lebih negara. Oleh sebab itu, aktivitas perusahaan multinasional memengaruhi sektor perekonomian dunia. Beberapa contoh perusahaan multinasional ialah Google, KFC, Levi, Semen Indonesia, Adidas, dan masih banyak lagi.         

Perusahaan multinasional umumnya memiliki tiga karakteristik utama. Pertama, memiliki sub bagian perusahaan di negara lain. Sejalan dengan namanya, perusahaan multinasional tentu memiliki cabang yang terletak di sejumlah negara. Barang produksi perusahaan multinasional akan menyesuaikan dengan kebudayaan dan kebutuhan masyarakat negara tertentu. Kedua, memiliki teknologi canggih. Perusahaan multinasional umumnya adalah perusahaan yang telah besar, sehingga tentu mempunyai teknologi canggih. Ketiga, sistem manajemen dan distribusi bersifat internasional. Perusahaan multinasional menjalankan usaha dengan prinsip profesionalitas dan produksi yang berfokus pada upaya distribusi secara global.   

Prinsip Pungutan Pajak Perusahaan Multinasional Menurut Organization for Economic and Development (OECD)

       Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic and Development/ OECD) menetapkan lima prinsip dalam pemungutan pajak terhadap perusahaan multinasional. Kelima prinsip tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Netralitas (Neutrality). Pajak yang dikenakan terhadap perusahaan atau pelaku bisnis harus bersifat netral dan setara. Oleh karena itu, bisnis konvensional maupun digital harus diperlakukan sama serta tanpa diskriminasi.
  • Efisiensi (Efficiency). Pemberlakukan pajak harus bermanfaat terhadap masyarakat negara maupun internasional. Efisiensi penggunaan pungutan pajak harus lebih tinggi daripada biaya transisi dan implementasi.
  • Kepastian dan Kesederhanaan (Certainty and Simplicity). Regulasi pungutan pajak disederhanakan agar mudah dipahami oleh wajib pajak dan meningkatkan potensi kepatuhan. Sistem dan peraturan yang sederhana juga mampu menciptakan sistem perpajakan secara lebih efektif.
  • Keefektifan dan Keadilan (Effectiveness and Fairness). Pemberlakukan pajak harus berdasarkan nominal dan waktu yang tepat. Selain itu, jumlah pungutan pajak juga harus adil berdasarkan proporsi perusahaan multinasional.
  • Fleksibilitas dan Keberlanjutan (Flexibility and Sustainability). Regulasi pajak harus bersifat fleksibel serta dinamis agar mampu menghadapi perkembangan bisnis maupun teknologi secara berkelanjutan.
  • Proporsionalitas (Proporsionality). Pemilihan dan pengambilan kebijakan pungutan pajak sangat penting untuk mempertimbangkan dampak serta tantangan yang kemungkinan akan terjadi.

Subjek dan Objek Pajak Digital    

Perusahaan multinasional (MNC) dan konsumen atau pengguna hasil produksi perusahaan multinasional merupakan subjek pajak digital. Sedangkan objek pajak digital ditentukan dengan berlandaskan dua prinsip yaitu residensi (residence) dan sumber pendapatan (sources).

Pertama, prinsip perpajakan residensi (residence) adalah pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas dasar kegiatan konsumsi transaksi barang dan jasa. Bentuk pungutan pajak menurut prinsip residensi, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN), pajak barang dan jasa, serta pajak penjualan. Karakteristik pajak konsumsi ialah pungutan yang dikenakan pada konsumen di negara importir. Prinsip residensi lebih berfokus terhadap pemberlakuan pajak penghasilan dengan berdasarkan wilayah teritorial seseorang. Menurut prinsip residensi, penentuan pajak digital sangat bergantung pada daerah tempat tinggal atau domisili wajib pajak.

Kedua, prinsip sumber pendapatan (sources) ialah pungutan pajak yang ditetapkan atas dasar korelasi antara wilayah perolehan penghasilan dengan wajib pajak. Prinsip sumber pendapatan dijalankan secara berbeda dan bervariasi di seluruh negara. Secara umum, pajak digital diberlakukan terhadap laba bersih serta tarif pajak marjinal wajib pajak dari luar negeri. Berdasarkan prinsip sumber perdapatan, pajak digital juga diberlakukan dalam bentuk penghasilan pasif seperti bunga, royalti, dan dividen.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun