c.Mengelola likuiditas;
d.Mengelola lalu lintas devisa;
e.Mengelola cadangan devisa negara;
f.Mengatur, mengawasi dan mengembangkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
g.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia melakukan :
a.Pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi;
b.Komunikasi kebijakan secara akuntabel dan transparan;
c.Koordinasi kebijakan dengan pemerintah, otoritas dan pemangku kepentingan terkait.
Sumber :
1.Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
2.Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
3.Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H