Mohon tunggu...
Immanuel Rahep Silalahi
Immanuel Rahep Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tukang belajar

Saya suka belajar ilmu hukum, penelitian hukum beserta permasalahannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bank Indonesia

9 Juli 2024   20:40 Diperbarui: 9 Juli 2024   20:53 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.Mengelola likuiditas;

d.Mengelola lalu lintas devisa;

e.Mengelola cadangan devisa negara;

f.Mengatur, mengawasi dan mengembangkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan

g.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia melakukan :

a.Pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi;

b.Komunikasi kebijakan secara akuntabel dan transparan;

c.Koordinasi kebijakan dengan pemerintah, otoritas dan pemangku kepentingan terkait.

Sumber :
1.Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
2.Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
3.Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun