Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang.
Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneter harus sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan Dewan Moneter yang dipimpin oleh Menteri Keuangan. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kestabilan nilai rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia yaitu kestabilan nilai rupiah terhadap barang serta jasa dan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Disamping itu, adanya jaminan bahwa pihak lain dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan campur tangan darimanapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, adapun tugas dan wewenangnya, yaitu :
a.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan;
b.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
c.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang :
a.Mengelola suku bunga;
b.Mengelola nilai tukar;