Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Warga Negara Asing Memilih Overstay?

24 Oktober 2023   12:00 Diperbarui: 24 Oktober 2023   14:23 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa warga negara asing mungkin ingin tinggal di Indonesia secara permanen, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap. Oleh karena itu, mereka memilih untuk overstay dengan harapan dapat mendapatkan izin tinggal tetap di kemudian hari.

Persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia cukup ketat. Warga negara asing harus memenuhi persyaratan mengenai usia, pendidikan, pengalaman kerja, dan investasi di Indonesia.

  • Alasan ekonomi

Beberapa warga negara asing mungkin overstay karena alasan ekonomi. Mereka mungkin tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negara asal mereka atau mereka tidak memiliki pekerjaan yang dapat mendukung mereka di Indonesia.

WNA yang overstay biasanya akan dikenakan sanksi berupa denda. Sanksi denda ini akan semakin besar jika WNA tersebut overstay lebih dari 30 hari. Selain itu, WNA yang overstay juga dapat dideportasi.

Oleh karena itu, penting bagi warga negara asing untuk memahami peraturan keimigrasian Indonesia dan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk proses perpanjangan izin tinggal.

Kunjungi media sosial kami :
Instagram
Facebook
Tiktok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun