Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Warga Negara Asing Memilih Overstay?

24 Oktober 2023   12:00 Diperbarui: 24 Oktober 2023   14:23 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iStockphotos via Canva

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan warga negara asing overstay di Indonesia, yaitu:

Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap peraturan keimigrasian Indonesia. Beberapa warga negara asing mungkin tidak mengetahui bahwa mereka harus memperpanjang izin tinggal mereka sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, ada juga yang tidak peduli dengan peraturan keimigrasian dan memilih untuk tinggal di Indonesia secara ilegal.

Kesulitan dalam proses perpanjangan izin tinggal. Proses perpanjangan izin tinggal di Indonesia terkadang bisa memakan waktu yang lama dan berbelit-belit. Hal ini dapat membuat warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggalnya merasa frustrasi dan akhirnya memilih untuk overstay.

Keinginan untuk tinggal di Indonesia secara permanen. Beberapa warga negara asing mungkin ingin tinggal di Indonesia secara permanen, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap. Oleh karena itu, mereka memilih untuk overstay dengan harapan dapat mendapatkan izin tinggal tetap di kemudian hari.

Alasan ekonomi. Beberapa warga negara asing mungkin overstay karena alasan ekonomi. Mereka mungkin tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negara asal mereka atau mereka tidak memiliki pekerjaan yang dapat mendukung mereka di Indonesia.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai faktor-faktor tersebut:

  • Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap peraturan keimigrasian Indonesia

Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap peraturan keimigrasian Indonesia merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan overstay. Beberapa warga negara asing mungkin tidak mengetahui bahwa mereka harus memperpanjang izin tinggal mereka sebelum masa berlakunya habis. Hal ini dapat terjadi karena mereka tidak membaca peraturan keimigrasian Indonesia dengan cermat atau karena mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas dari petugas imigrasi.

Selain itu, ada juga yang tidak peduli dengan peraturan keimigrasian dan memilih untuk tinggal di Indonesia secara ilegal. Mereka mungkin berpikir bahwa mereka tidak akan tertangkap atau bahwa mereka tidak akan dikenakan sanksi yang berat jika mereka overstay.

  • Kesulitan dalam proses perpanjangan izin tinggal

Proses perpanjangan izin tinggal di Indonesia terkadang bisa memakan waktu yang lama dan berbelit-belit. Hal ini dapat membuat warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggalnya merasa frustrasi dan akhirnya memilih untuk overstay.

Proses perpanjangan izin tinggal di Indonesia biasanya harus dilakukan di kantor imigrasi. Warga negara asing harus mengumpulkan sejumlah dokumen dan persyaratan yang cukup banyak. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya perpanjangan izin tinggal yang tidak murah.

  • Keinginan untuk tinggal di Indonesia secara permanen

Beberapa warga negara asing mungkin ingin tinggal di Indonesia secara permanen, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap. Oleh karena itu, mereka memilih untuk overstay dengan harapan dapat mendapatkan izin tinggal tetap di kemudian hari.

Persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia cukup ketat. Warga negara asing harus memenuhi persyaratan mengenai usia, pendidikan, pengalaman kerja, dan investasi di Indonesia.

  • Alasan ekonomi

Beberapa warga negara asing mungkin overstay karena alasan ekonomi. Mereka mungkin tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negara asal mereka atau mereka tidak memiliki pekerjaan yang dapat mendukung mereka di Indonesia.

WNA yang overstay biasanya akan dikenakan sanksi berupa denda. Sanksi denda ini akan semakin besar jika WNA tersebut overstay lebih dari 30 hari. Selain itu, WNA yang overstay juga dapat dideportasi.

Oleh karena itu, penting bagi warga negara asing untuk memahami peraturan keimigrasian Indonesia dan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk proses perpanjangan izin tinggal.

Kunjungi media sosial kami :
Instagram
Facebook
Tiktok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun