Beberapa warga negara asing mungkin ingin tinggal di Indonesia secara permanen, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap. Oleh karena itu, mereka memilih untuk overstay dengan harapan dapat mendapatkan izin tinggal tetap di kemudian hari.
Persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia cukup ketat. Warga negara asing harus memenuhi persyaratan mengenai usia, pendidikan, pengalaman kerja, dan investasi di Indonesia.
- Alasan ekonomi
Beberapa warga negara asing mungkin overstay karena alasan ekonomi. Mereka mungkin tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negara asal mereka atau mereka tidak memiliki pekerjaan yang dapat mendukung mereka di Indonesia.
WNA yang overstay biasanya akan dikenakan sanksi berupa denda. Sanksi denda ini akan semakin besar jika WNA tersebut overstay lebih dari 30 hari. Selain itu, WNA yang overstay juga dapat dideportasi.
Oleh karena itu, penting bagi warga negara asing untuk memahami peraturan keimigrasian Indonesia dan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk proses perpanjangan izin tinggal.
Kunjungi media sosial kami :
Instagram
Facebook
Tiktok
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H