Mohon tunggu...
Imelda Safitri
Imelda Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

take ur time

Selanjutnya

Tutup

Money

Kajian Kasus Korupsi Berupa Suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021

11 Juli 2022   14:35 Diperbarui: 11 Juli 2022   14:43 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : https://www.idxchannel.com/foto-1/foto/kasus-suap-mochamad-ardian-noervianto-ditahan-kpk

Penetapan Hukuman Tersangka 

Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan :

  • Sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai 11 Oktober 2021
  • Perpanjangan penahanan sampai dengan tanggal 18 November 2021
  • Majelis Hakim tipikor pada pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 29 November 2021 sampai 26 Februari 2022
  • Perpanjangan penahanan Ketua pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 27 Februari hingga 28 Maret 2022.

Dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tetntang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan berupa pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dipidana denda sebesar 100 jutta subsidiary tiga bulan kurungan.

 

Penutup 

Kesimpulan

Pemerintah senantiasa menyediakan anggaran untuk pembangunan , tetapi karena keterbatasan penerimaan pendapatam maka perlu dicari sumber-sumber yang lain. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah keuangan adalah dengan melakukan pinjaman dari berbagai sumber. Seiring dengan berkembangnya kasus korupsi di Indonesia, tak heran juga bahwa dana pinjaman  juga sering dikorupsi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Adanya kasus korupsi yang dilakukan kepala badan penanggulangan bencana kab. Kolaka Timur terkait dana Hibah logistik Anzarullah. 

Anzarullah dijatuhkan berupa pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dipidana denda sebesar 100 jutta subsidiary tiga bulan kurungan. Seharusnya untuk memberika efek jera terhadap tindakan tersebut hukuman selama 2 tahun 2 bulan terhitung setelah penetapannya dari tanggal 22 Oktober hingga dikurangi 28 Maret tidak akan memberikan efek jera. Pihak pengadilan harusnya memberikan sanksi lebih baik secara penambahan pidana kurungan dan juga sanksi administrtif lainnya dengan berupa pembayaran denda sesuai dengan uang yang merugikan negara.

Saran

Pemerintah sudah melakukan fungsinya dengan baik namun organisasi yang menjalankan pemerintahannya yang masih kurang optimal. Diperlukan perbaikan pada sistem pengelolaan negara baik dari internal maupun eksternal. Diperlukannya juga pengawasan yang ketat dan menumbuhkan budaya integritas sikap kejujuran di setiap proses yang melibatkan penggunaa anggaran yang nantinya akan berpengaruh kepada negara baik dari dasar keuntungan maupun kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun