Mohon tunggu...
Imelda Safitri
Imelda Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

take ur time

Selanjutnya

Tutup

Money

Kajian Kasus Korupsi Berupa Suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021

11 Juli 2022   14:35 Diperbarui: 11 Juli 2022   14:43 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kajian Kasus Korupsi Berupa Suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021

 

Abstrak

Pinjaman  akan berfungsi optimal bagi pembangunan  bila disertai dengan tata kelola yang baik. Pembangunan sistem yang baik menjadi penting karena tidak hanya bisa menyinergikan orientasi pembangunan, tapi juga konsekuensinya terhadap tujuan peningkatan kesejahteraan. Sayangnya saat ini tata kelola pinjaman daerah belum dilakukan dengan optimal yang mengakibatkan masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia terkait dengan dana pemulihan ekonomi nasional. Berkaitan dengan hal itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis dan mengkaji tentang kasus korupsi berupa suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca terkait kasus korupsi berupa suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Indonesia.

Kata Kunci : Korupsi, Dana PEN, Pinjaman , Keuangan pusat .

Pendahuluan

Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, beberapa daerah mengalami masalah keuangan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah Pembangunan daerah sangat terkait dengan kemampuan pembiayaan daerah dan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki pemerintah daerah Pemerintah Daerah senantiasa menyediakan anggaran untuk pembangunan daerah, tetapi karena keterbatasan penerimaan daerah maka perlu dicari sumber-sumber yang lain. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah keuangan adalah dengan melakukan pinjaman daerah.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2000 dan telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah. Pinjaman daerah merupakan semua transaksi y yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali (Santoso, 2003: 148). Pinjaman ini dapat bersumber dari dalam seperti pemerintah pusat, lembaga keuangan bank dan bukan bank, masyarakat, maupun pinjaman luar negeri yang berupa pinjaman bilateral maupun multilateral.

Pinjaman dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan bagi daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain sebagian atau seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya. Sedangkan pinjaman jangka pendek digunakan untuk membiayai belanja operasional dan pemeliharaan Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman  dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan (Santoso, 2003: 148).

Pengelolaan pinjaman  yang baik sangat diperlukan karena pinjaman daerah merupakan alternatif pembiayaan bagi pemerintah. Pengelolaan pinjaman sangat dipengaruhi berbagai hal seperti fluktuasi belanja daerah Pada umumnya alokasi belanja daerah akan mengikuti besarnya penerimaan daerah, penerimaan daerah sendiri pada era otonomi masih bergantung pada dana perimbangan yang diperoleh dari pemerintah pusat.

Sumber pembiayaan alternatif dapat berasal dari pinjaman ataupun kerja sama dengan badan usaha yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha. Pinjaman pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Terdapat dua jenis pinjaman PEN daerah di antaranya pinjaman kegiatan dan pinjaman program. Total komitmen pinjaman PEN daerah sebesar Rp19,1 triliun. Data menunjukkan bahwa hingga Februari 2021 total nilai yang telah dicairkan sebesar Rp8,3 triliun atau sekitar 45% dari total komitmen. Selain itu, hingga Februari 2021 total kegiatan yang disetujui sebanyak 3.111 kegiatan, dengan rata-rata jumlah kegiatan untuk setiap pemerintah daerah sebanyak 103 kegiatan.

Pinjaman  akan berfungsi optimal bagi pembangunan daerah bila disertai dengan tata kelola yang baik. Pembangunan sistem yang baik menjadi penting karena tidak hanya bisa menyinergikan orientasi pembangunan, tapi juga konsekuensinya terhadap tujuan peningkatan kesejahteraan. Sayangnya saat ini tata kelola pinjaman daerah belum dilakukan dengan optimal yang mengakibatkan masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia terkait dengan dana pemulihan ekonomi nasional. Berkaitan dengan hal itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis dan mengkaji tentang kasus korupsi berupa suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca terkait kasus korupsi berupa suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Indonesia.

Pembahasan

Jenis Pinjaman 

Jenis pinjaman menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah:

  • Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Pinjaman jangka menengah, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan
  • Pinjaman jangka panjang, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan

Sumber Pinjaman 

Sumber pinjaman  menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah:

  • Pemerintah Daerah lain.
  • Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Pemerintah yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri maupun luar negeri dalam lingkup pusat .
  • Masyarakat

Kegunaan Pinjaman 

Kegunaan pinjaman daerah menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah

  • Pinjaman jangka pendek hanya digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan
  • Pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan
  • Pinjaman jangka panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan

Analisis Kasus

Dilansir dari merdeka.com (2022, 31 Mei) yang diakses pada 07 Juni 2022 dalam laman artikel berita https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-rampungkan-penyidikan-eks-dirjen-kemendagri-dalam-kasus-suap-dana-pen-2021.html Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap.

Merdeka.com (2022, 31 Mei) Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ardian masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Masa penahanan Ardian diperpanjang hingga 19 Juni 2022. Untuk masuk tahap persidangan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemilihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Rekontruksi digelar pada Selasa, 17 Mei 2022.

Merdeka.com (2022, 31 Mei) Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebelum rekontruksi digelar, terlebih dahulu para saksi dipanggil ke Gedung KPK. Para saksi sebelumnya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikusertakan dalam proses rekonstruksi yang juga turut dihadiri tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto). Tiga saksi yang dihadirkan itu yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bagas Azis Pangestu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Supir Dirjen Bina Keuda Kemendagri Muhammad Dani S. Rekonstruksi berlangsung di rumah Ardian.

Gambar 1. Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto tiba tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (07/06/2022).

Sumber : https://photo.sindonews.com/view/29909/pemeriksaan-lanjutan-tersangka-mochamad-ardian-noervianto

Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN di wilayah Jakarta Pusat dimana menggambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN. KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Ardian selaku pejabat Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Dalam pertemuan itu Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Namun Ardian meminta fee 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Andi meyanggupinya dan mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari uang itu, diduga dilakukan pembagian dimana Ardian menerima SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung dirumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode Rp 500 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan. (https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-rampungkan-penyidikan-eks-dirjen-kemendagri-dalam-kasus-suap-dana-pen-2021.html , 31 Mei 2022).

Gambar 2. ersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Juli 2020 - November 2021) Mochamad Ardian Noervianto, ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sumber : https://www.idxchannel.com/foto-1/foto/kasus-suap-mochamad-ardian-noervianto-ditahan-kpk

Penetapan Hukuman Tersangka 

Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan :

  • Sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai 11 Oktober 2021
  • Perpanjangan penahanan sampai dengan tanggal 18 November 2021
  • Majelis Hakim tipikor pada pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 29 November 2021 sampai 26 Februari 2022
  • Perpanjangan penahanan Ketua pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 27 Februari hingga 28 Maret 2022.

Dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tetntang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan berupa pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dipidana denda sebesar 100 jutta subsidiary tiga bulan kurungan.

 

Penutup 

Kesimpulan

Pemerintah senantiasa menyediakan anggaran untuk pembangunan , tetapi karena keterbatasan penerimaan pendapatam maka perlu dicari sumber-sumber yang lain. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah keuangan adalah dengan melakukan pinjaman dari berbagai sumber. Seiring dengan berkembangnya kasus korupsi di Indonesia, tak heran juga bahwa dana pinjaman  juga sering dikorupsi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Adanya kasus korupsi yang dilakukan kepala badan penanggulangan bencana kab. Kolaka Timur terkait dana Hibah logistik Anzarullah. 

Anzarullah dijatuhkan berupa pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dipidana denda sebesar 100 jutta subsidiary tiga bulan kurungan. Seharusnya untuk memberika efek jera terhadap tindakan tersebut hukuman selama 2 tahun 2 bulan terhitung setelah penetapannya dari tanggal 22 Oktober hingga dikurangi 28 Maret tidak akan memberikan efek jera. Pihak pengadilan harusnya memberikan sanksi lebih baik secara penambahan pidana kurungan dan juga sanksi administrtif lainnya dengan berupa pembayaran denda sesuai dengan uang yang merugikan negara.

Saran

Pemerintah sudah melakukan fungsinya dengan baik namun organisasi yang menjalankan pemerintahannya yang masih kurang optimal. Diperlukan perbaikan pada sistem pengelolaan negara baik dari internal maupun eksternal. Diperlukannya juga pengawasan yang ketat dan menumbuhkan budaya integritas sikap kejujuran di setiap proses yang melibatkan penggunaa anggaran yang nantinya akan berpengaruh kepada negara baik dari dasar keuntungan maupun kerugian.

DAFTAR PUSTAKA

Dimyati, Nurlaela., Fancholik Joko P., Ahmad Yani dan Bambang Aryanto, 2002. Pinjaman Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Sektor Publik. Vol. 03. No. 02, Agustus. Hal 28-39

Halim, Abdul, 2004. Manajemen Keuangan Daerah. Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Santoso, Rokhedi 2003 Analisis Pinjaman Sebagai Potensi Pembiayaan Pembangunan Daerah. Jurnal Ekonomi Pembangunan. Vol. 8. No. 2 Desember Hal 147-158

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun "Perimbangan Keuangan antara Pemerinah Pusat dan Pemerintah 2004, tentang Daerah"

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun "Pemerintahan Daerah"

Presiden Republik Indonesia, Undang -- Undang Republik Indonesai Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang -- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150. Sekretariat Negara. Jakarta.

Muflih, M. Abdan. 2022. "Eks Dirjen Kemendagri Segera Disidangkan terkait Kasus Suap Dana PEN", https://www.pantau.com/topic/nasional/eks-dirjen-kemendagri-segera-disidangkan-terkait-kasus-suap-dana-pen , diakses pada tanggal 06 Juni 2022, pukul 12.35.

Rozie, Fachrur. 2022. "KPK Rampungkan Penyidikan Eks Dirjen Kemendagri Dalam Kasus Suap Dana PEN 2021", https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-rampungkan-penyidikan-eks-dirjen-kemendagri-dalam-kasus-suap-dana-pen-2021.html , diakses pada tanggal 07 Juni 2022, pukul 15.42.

Sutikno. 2022. Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Mochammad Ardian Noervianto", https://photo.sindonews.com/view/29909/pemeriksaan-lanjutan-tersangka-mochamad-ardian-noervianto , diakses pada tanggal 06 Juni 2022, pukul 09.25.

Sutikno. 2022. "Kasus Suap, Mochamad Ardian Noervianto Ditahan KPK", https://www.idxchannel.com/foto-1/foto/kasus-suap-mochamad-ardian-noervianto-ditahan-kpk , diakses pada tanggal 06 Juni 2022, pukul 12. 50.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun