Pinjaman  akan berfungsi optimal bagi pembangunan daerah bila disertai dengan tata kelola yang baik. Pembangunan sistem yang baik menjadi penting karena tidak hanya bisa menyinergikan orientasi pembangunan, tapi juga konsekuensinya terhadap tujuan peningkatan kesejahteraan. Sayangnya saat ini tata kelola pinjaman daerah belum dilakukan dengan optimal yang mengakibatkan masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia terkait dengan dana pemulihan ekonomi nasional. Berkaitan dengan hal itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis dan mengkaji tentang kasus korupsi berupa suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca terkait kasus korupsi berupa suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Indonesia.
Pembahasan
Jenis PinjamanÂ
Jenis pinjaman menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah:
- Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
- Pinjaman jangka menengah, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan
- Pinjaman jangka panjang, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan
Sumber PinjamanÂ
Sumber pinjaman  menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah:
- Pemerintah Daerah lain.
- Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pemerintah yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri maupun luar negeri dalam lingkup pusat .
- Masyarakat
Kegunaan PinjamanÂ
Kegunaan pinjaman daerah menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah
- Pinjaman jangka pendek hanya digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan
- Pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan
- Pinjaman jangka panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan
Analisis Kasus
Dilansir dari merdeka.com (2022, 31 Mei) yang diakses pada 07 Juni 2022 dalam laman artikel berita https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-rampungkan-penyidikan-eks-dirjen-kemendagri-dalam-kasus-suap-dana-pen-2021.html Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap.
Merdeka.com (2022, 31 Mei) Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ardian masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Masa penahanan Ardian diperpanjang hingga 19 Juni 2022. Untuk masuk tahap persidangan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemilihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Rekontruksi digelar pada Selasa, 17 Mei 2022.