Misi pertama ini sangat penting dan strategis, untuk itu Bawaslu akan mengembangkan pola dan metode pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran yang efektif berdasarkan pengembangan manajemen risiko pemilu berbasis
Pendekatan ini akan didukung dengan penerapan sistem koordinasi dan pengawasan (Korsup) yang akan dilakukan Bawaslu terhadap pemangku kepentingan pemilu yang dianggap rawan melakukan pelanggaran dengan menciptakan zona integritas pemilu. sebagai sarana untuk mengembangkan sistem deteksi dini pelanggaran pemilu di lingkungan pemangku kepentingan pemilu Peningkatan pengawasan partisipatif terhadap fungsi Bawaslu dilakukan dengan dua macam program.
Pertama sosialisasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki kewajiban menjaga hak pilihnya dalam pemilu dengan ikut mengawasi tahapan pemilu. administrasi pemilu.
Sedangkan yang kedua adalah sudut pengawasan dapat diartikan sebagai pusat pengembangan ilmu dan pengetahuan tentang demokrasi dan pengawasan pemilu.
Dalam rangka menjalankan amanat peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu harus terlebih dahulu meningkatkan pengetahuan masyarakat tidak hanya terkait penyelenggaraan pemilu, tetapi juga terkait pengawasan pemilu.
Terkait pengawasan partisipatif, setidaknya ada dua kebijakan Bawaslu terkait pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, yakni Renstra Bawaslu 2010--2014 dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu yang mengatur bentuk partisipasi masyarakat.Â
Kedua kebijakan tersebut memuat sejumlah upaya Bawaslu untuk melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Pengawasan Partisipatif sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya, betapa besar dan luasnya gerakan ini. Dengan demikian, diharapkan gerakan ini dapat memicu masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemilu.
Siapapun, terutama yang memiliki jiwa sosial dan pengabdian kepada masyarakat, Kebijakan sangat penting untuk diambil, karena dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi.
Menurut penulis, agar pengawasan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, perlu dilakukan peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Misi pertama ini sangat penting dan strategis, untuk itu Bawaslu akan mengembangkan pola dan metode pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran yang efektif berdasarkan pengembangan manajemen risiko pemilu berbasis