Mohon tunggu...
Imeldaria Butarbutar
Imeldaria Butarbutar Mohon Tunggu... Administrasi - Wirawasta

Wirawasta yang senang dengan demokrasi dan pemilu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Pemilu 2024

16 Mei 2023   11:23 Diperbarui: 25 Mei 2023   02:02 1554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan ini akan didukung dengan penerapan sistem koordinasi dan pengawasan  yang akan dilakukan Bawaslu terhadap pemangku kepentingan pemilu yang dianggap rawan melakukan pelanggaran dengan menciptakan zona integritas pemilu, sebagai sarana untuk mengembangkan sistem deteksi dini pelanggaran pemilu di lingkungan pemangku kepentingan pemilu. Berdasarkan hasil wawancara dengan anggota komisioner Bolsel Bawaslu bahwa:

Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu strategi yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Medan untuk mengawal pemilu 2024. Meskipun tantangannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut. 

Beberapa upaya telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Medan untuk mengingatkan masyarakat betapa pentingnya Partisipasi masyarakat dalam mengawal Pemilihan Umum 2024.

Namun harus diakui keterlibatan masyarakat masih sangat minim, sehingga Bawaslu juga telah merencanakan untuk melaksanakan/menciptakan Pemantau untuk tahapan pemilu berikutnya.

Bawaslu Kota Medan dalam meningkatkan pengawasan partisipatif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Bawaslu dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pengetahuan masyarakat terkait pengawasan partisipatif telah menjangkau setiap lapisan masyarakat yang harus selalu saling berkoordinasi dalam mencegah adanya pelanggaran atau kecurangan sebagai langkah untuk mensukseskan pengawasan.

Bawaslu Kota Medan ke depannya harus lebih aktif mengedukasi masyarakat untuk ikut aktif mengawal tahapan pemilu dan melaporkan segala kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan pemilu.

Karena kedua faktor tersebut, pelanggaran selalu terjadi dan pengawasan diabaikan. Melakukan sosialisasi secara aktif tidak hanya pada saat pemilu mendatang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun