Mohon tunggu...
Imeldaria Butarbutar
Imeldaria Butarbutar Mohon Tunggu... Administrasi - Wirawasta

Wirawasta yang senang dengan demokrasi dan pemilu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Pemilu 2024

16 Mei 2023   11:23 Diperbarui: 25 Mei 2023   02:02 1554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merupakan hasil perenungan panjang yang dialami bangsa Indonesia dalam mencari, memperbanyak, dan menggali ide-ide ketatanegaraan yang cocok dan pantas untuk diterapkan di negara ini.

Menelusuri kembali jejak sejarah perjalanan konstitusi negara ini, kita akan menemukan bukti nyata dari sistem ketatanegaraan yang dinamis dalam mencari bentuk ideal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena hakikat konstitusi adalah konsepsi negara yang menjadi dasar dan batasan konstelasi sistem ketatanegaraan.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah sarana penyelenggaraan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang UUD 1945. Syarat mutlak kedaulatan negara adalah adanya masyarakat yang taat pada konstitusi dan pemerintahannya.

Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk mengisi jabatan-jabatan negara, baik eksekutif maupun legislatif dalam kurun waktu tertentu secara demokratis. Masyarakat diberi ruang untuk berperan aktif dan menjadi bagian dari proses demokrasi. Gagasan demokrasi dimaknai sebagai "Kekuatan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat", maka penyelenggaraan pemilu yang demokratis, profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan syarat penting dalam penyelenggaraan pemilu. pengelolaan suatu negara.

Pemilu juga merupakan bentuk partisipasi politik rakyat dalam negara demokrasi, sehingga kejujuran dan keadilan penyelenggaraan pemilu akan mencerminkan kualitas demokrasi.

Menginginkan suatu praktek politik dan pemerintahan yang memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Sebaliknya, masyarakat mengharapkan keuntungan dalam melaksanakan atau menegakkan hukum.

Aspirasi tersebut semuanya terbingkai dalam kerangka konstitusional yang dijadikan pedoman hukum dalam praktik politik dan pemerintahan. Negara berkewajiban secara tegas untuk berusaha memenuhi hak setiap warga negara.

Hukum merupakan produk politik, karena karakter isi setiap produk hukum akan ditentukan atau diwarnai oleh perimbangan kekuasaan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Seperti halnya demokrasi pada umumnya, Indonesia juga berpijak pada prinsip konstitusionalisme.

Pemilihan umum yang pada hakekatnya merupakan saluran bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan hak politiknya dalam mewujudkan sirkulasi kepemimpinan bagi wakil-wakilnya yang akan duduk di tingkat eksekutif dan yudikatif, dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip demokrasi dan prinsip kerakyatan. 

kedaulatan.8 Rakyat bertindak langsung sebagai pemilih langsung pada semua tingkat pemilihan, baik pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan umum legislatif; nasional dan daerah.

Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemilu berbasis konstitusi, lembaga pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga memperkuat fungsi dan perannya guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dan demokratis.

Pemilu merupakan salah satu tonggak penting yang merepresentasikan kedaulatan rakyat, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada negara demokrasi tanpa memberikan peluang penyelenggaraan pemilu secara sistematis dan berkala. Oleh karena itu, pemilu juga tergolong unsur terpenting dalam sistem demokrasi. 

Apabila suatu negara telah melaksanakan proses pemilu dengan baik, transparan, adil, teratur dan berkesinambungan, maka negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara dengan tingkat demokrasi yang baik.

Namun sebaliknya jika suatu negara tidak melaksanakan pemilu atau tidak mampu melaksanakan pemilu. menyelenggarakan pemilu dengan baik yang ditandai dengan terjadinya berbagai kecurangan, diskriminasi dan manipulasi, maka negara tersebut juga dianggap sebagai negara yang anti demokrasi.

Pemilu merupakan proses politik yang diadakan setiap lima tahun sekali, baik untuk memilih anggota legislatif maupun untuk memilih anggota eksekutif. Anggota legislatif yang dipilih dalam pemilu lima tahunan terdiri dari anggota legislatif/parlemen pusat yang dalam undang-undang dasar negara kita biasa disebut DPR-RI, kemudian Dewan Perwakilan Daerah atau DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Besarnya hak rakyat untuk menentukan pemimpin di lembaga eksekutif dan legislatif saat ini tidak terlepas dari perubahan dan reformasi politik yang bergulir di negeri ini sejak tahun 1998, dimana pada masa-masa sebelumnya hak politik rakyat sering didiskriminasi dan digunakan. untuk kepentingan politik. 

hanya penguasa dengan cara mobilisasi, tetapi rakyat sendiri tidak diberi hak politik penuh untuk memilih pemimpin, mengkritik kebijakan, dan proses dialogis kritis, sehingga rakyat Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu yang suaranya diperebutkan oleh peserta pemilu, tetapi dapat berperan lebih besar sebagai subjek pemilu dengan ikut menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Suatu pemilu dikatakan berintegritas jika memenuhi beberapa prinsip penting berikut ini, yaitu:

  • Ada transparansi dalam proses pemilu;
  • Adanya partisipasi masyarakat;
  • Ada akuntabilitas pemilu; dan aksesibilitas semua pihak untuk menguji kebenaran proses dan hasil pemilu. Salah satu tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Pemilu yang mengatur bentuk partisipasi masyarakat. Adapun kebijakan tersebut memuat sejumlah upaya Bawaslu untuk melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Pengawasan Partisipatif sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya, betapa besar dan luasnya gerakan ini.

Dengan demikian, diharapkan gerakan ini dapat memicu masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemilu. Siapapun, terutama yang memiliki jiwa sosial dan pengabdian kepada masyarakat, Kebijakan sangat penting untuk diambil, karena dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi.

Menurut saya agar pengawasan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, perlu dilakukan peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Misi pertama ini sangat penting dan strategis, untuk itu Bawaslu akan mengembangkan pola dan metode pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran yang efektif berdasarkan pengembangan manajemen risiko pemilu berbasis

Pendekatan ini akan didukung dengan penerapan sistem koordinasi dan pengawasan (Korsup) yang akan dilakukan Bawaslu terhadap pemangku kepentingan pemilu yang dianggap rawan melakukan pelanggaran dengan menciptakan zona integritas pemilu. sebagai sarana untuk mengembangkan sistem deteksi dini pelanggaran pemilu di lingkungan pemangku kepentingan pemilu Peningkatan pengawasan partisipatif terhadap fungsi Bawaslu dilakukan dengan dua macam program.

Pertama sosialisasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki kewajiban menjaga hak pilihnya dalam pemilu dengan ikut mengawasi tahapan pemilu. administrasi pemilu.

Sedangkan yang kedua adalah sudut pengawasan dapat diartikan sebagai pusat pengembangan ilmu dan pengetahuan tentang demokrasi dan pengawasan pemilu.

Dalam rangka menjalankan amanat peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu harus terlebih dahulu meningkatkan pengetahuan masyarakat tidak hanya terkait penyelenggaraan pemilu, tetapi juga terkait pengawasan pemilu.

Terkait pengawasan partisipatif, setidaknya ada dua kebijakan Bawaslu terkait pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, yakni Renstra Bawaslu 2010--2014 dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu yang mengatur bentuk partisipasi masyarakat. 

Kedua kebijakan tersebut memuat sejumlah upaya Bawaslu untuk melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Pengawasan Partisipatif sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya, betapa besar dan luasnya gerakan ini. Dengan demikian, diharapkan gerakan ini dapat memicu masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemilu.

Siapapun, terutama yang memiliki jiwa sosial dan pengabdian kepada masyarakat, Kebijakan sangat penting untuk diambil, karena dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi.

Menurut penulis, agar pengawasan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, perlu dilakukan peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Misi pertama ini sangat penting dan strategis, untuk itu Bawaslu akan mengembangkan pola dan metode pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran yang efektif berdasarkan pengembangan manajemen risiko pemilu berbasis

Pendekatan ini akan didukung dengan penerapan sistem koordinasi dan pengawasan  yang akan dilakukan Bawaslu terhadap pemangku kepentingan pemilu yang dianggap rawan melakukan pelanggaran dengan menciptakan zona integritas pemilu, sebagai sarana untuk mengembangkan sistem deteksi dini pelanggaran pemilu di lingkungan pemangku kepentingan pemilu. Berdasarkan hasil wawancara dengan anggota komisioner Bolsel Bawaslu bahwa:

Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu strategi yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Medan untuk mengawal pemilu 2024. Meskipun tantangannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut. 

Beberapa upaya telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Medan untuk mengingatkan masyarakat betapa pentingnya Partisipasi masyarakat dalam mengawal Pemilihan Umum 2024.

Namun harus diakui keterlibatan masyarakat masih sangat minim, sehingga Bawaslu juga telah merencanakan untuk melaksanakan/menciptakan Pemantau untuk tahapan pemilu berikutnya.

Bawaslu Kota Medan dalam meningkatkan pengawasan partisipatif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Bawaslu dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pengetahuan masyarakat terkait pengawasan partisipatif telah menjangkau setiap lapisan masyarakat yang harus selalu saling berkoordinasi dalam mencegah adanya pelanggaran atau kecurangan sebagai langkah untuk mensukseskan pengawasan.

Bawaslu Kota Medan ke depannya harus lebih aktif mengedukasi masyarakat untuk ikut aktif mengawal tahapan pemilu dan melaporkan segala kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan pemilu.

Karena kedua faktor tersebut, pelanggaran selalu terjadi dan pengawasan diabaikan. Melakukan sosialisasi secara aktif tidak hanya pada saat pemilu mendatang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun