Mohon tunggu...
Imelda Lamapaha_55520110018
Imelda Lamapaha_55520110018 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Learning By Doing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Apollo: Tantangan Pajak Ekonomi Digital dalam Dunia Internasional

7 Oktober 2021   08:43 Diperbarui: 7 Oktober 2021   08:49 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jenis badan usaha ini memang belum dikelompokkan ke dalam regulasi manapun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, memang jenis usaha seperti ini tergolong baru sehingga perlu diberikan satu regulasi khusus agar pelakunya mendapat kesetaraan kewajiban pajak seperti pengusaha lain. Meski tidak memiliki kantor, namun aktivitas bisnis dan penghasilan tetap berjalan bukan?

Isu Pajak Digital

Satu badan yang turut serta dalam perumusan kebijakan pajak ekonomi digital untuk dunia internasional, Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS menyatakan terdapat beberapa isu besar yang masih menjadi tantangan dalam perumusan aturan pajak jenis ini. Nantinya, pajak yang diberlakukan diorientasikan untuk kepentingan global demi mencegah penghindaran pajak, khususnya untuk badan usaha yang melakukan bisnis lintas negara.

Isu pertama adalah mengenai syarat Badan Usaha Tetap yang lebih dahulu dibahas di bagian awal tadi. Terkait dengan pemilikan bangunan atau kantor di suatu negara, dirasa perlu kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan aturan dengan kenyataan yang kini ada bahwa tidak setiap BUT yang bersifat digital memiliki syarat tersebut. Namun tetap melakukan aktivitas bisnis lintas negara.

Kedua adalah terkait dengan pembagian hak pemberlakuan pajak untuk setiap negara. Seperti yang dipahami, banyak negara yang berupaya untuk menjaring pajak dari setiap celah yang ada di dunia bisnis. Namun demikian ketika pengusaha atau badan usaha telah melaksanakan kewajiban pajaknya di satu negara, maka kewajiban pajak di negara lain harus disesuaikan. Hal ini bisa dilakukan dengan pengangkatan penuh atau sebagian. Karena ekonomi digital melibatkan dua negara, harus ada pembagian jelas untuk porsi pajak masing-masing negara.

Terakhir adalah terkait dengan keabsahan transaksi yang dilakukan ekonomi digital. Tidak sedikit transaksi yang dilakukan berupa transaksi ilegal dan sulit terlacak. Dengan diberlakukannya regulasi khusus, maka celah untuk terjadinya transaksi tidak wajar dapat dipersempit secara berkelanjutan. Pajak ekonomi digital secara logis perlu memiliki regulasi tersendiri karena mempunyai kondisi berbeda dengan bisnis konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun