KEMENKUM BERENCANA REVISI PP 99/2012
Menkumham Yasonna Laoly dalam RDP tersebut merespon protes dengan mengungkapkan bahwa Kemenkumham akan meminta persetujuan Presiden untuk merevisi PP tersebut.Â
Jika Presiden menyetujui revisi PP, maka ada 4 kriteria tambahan bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa untuk bisa disertakan dalam pembebasan.Â
Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan yang diperkirakan berjumlah 15.442 per 1 April 2020.Â
Kriteria kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang berjumlah 300 orang.Â
Kriteria ketiga yakni narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis yang status kesehatannya telah diperiksa oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Kriteria terakhir adalah narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.
COCOKKAH ALASAN OVERCROWD BAGI NAPI KORUPSI
Pertimbangan utama pembebasan tahanan yang dilakukan beberapa negara adalah karena alasan kelebihan daya tampung penjara. Alasan ini dan beberapa alasan yang perlu ditimbang dan dinalar ketika memutuskan apakah narapidana kasus korupsi bisa diikutsertakan dalam paket pembebasan khusus ini?
Pertama, protes dua anggota Komisi III DPR yang meributkan bahwa narapidana harus diperlakukan sama itu sudah tidak masuk akal. Bagaimana mungkin meminta perlakuan sama ketika jenis kejahatan dan tingkat kerugiannya saja sudah beda.Â
Karena itu ada istilah kejahatan luar biasa karena memang efeknya yang besar. Korupsi adalah salah satu jenis kejahatan biadab yang hingga detik ini menghantui bangsa ini.
Berdasarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 menyidik 62 kasus dengan 155 aktor dan nilai kerugian negara Rp6,2 triliun dan nilai suap Rp200 miliar dan nilai pencucian uang Rp97 miliar.Â