Mohon tunggu...
Imas Talitha Wardani
Imas Talitha Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

11 Maret 2023   23:44 Diperbarui: 12 Maret 2023   00:10 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul : Hukum Perkawinan Islam

Penulis : KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

Penerbit : UII Press Yogyakarta

ISBN : 979-8413-38-5

Ukuran Buku : 15,5cm x 23cm

Cetakan : 1999

Buku tulisan KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. yang berjudul " Hukum Perkawinan Islam" yang mendeskripsikan secara lengkap tentang perkawinan islam yang terdiri dari 5 bab, yaitu pertama: kedudukan perkawinan islam di Indonesia dan berisi Al-Qur'an, sunnah, dan ijtihad. kedua: tentang perkawinan yang berisi tujuan, prinsip, dan syarat. ketiga : tentang hak dan kewajiban suami istri, keempat : putusnya perkawinan yang berisi sebab-sebab putusnya perkawinan, iddah, rujuk dan pengasuhan anak. Dan yang terakhir, buku ini membahas mengenai beberapa masalah penting yaitu masalah kedudukan anak, adopsi, nafkah dalam keluarga berencana.

Ketentuan yang diatur dalam buku ini bersumber dari hukum perkawinan yaitu Al-Qur'an, Sunnah Rosul, dan Ijtihad, serta bersumber dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntunan naluri hidup manusia yang berhubungan antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kebahagiaan keluarga sesuai ajaran Allah dan Rasul-Nya.

Perkawinan bisa bersifat wajib, sunnah, haram, makruh, ataupun mubah.

Perkawinan bisa bersifat Wajib jika orang itu mempunyai keinginan kuat untuk nikah dan punya kemampuan untuk memenuhi kewajiban.

Perkawinan bisa bersifat Sunnah bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan tetapi apabila tidak kawin juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.

Perkawinan bersifat Haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan.

Perkawinan bersifat Makruh bagi seorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama dan tidak khawatir terseret dalam perbuatan zina tetapi mempunyai kekhawatiran tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap istri.

Perkawinan bersifat Mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan berbuat zina.

Prinsip perkawinan dalam Islam yaitu meliputi pilihan jodoh yang tepat, perkawinan didahului dengan peminangan, ada ketentuan larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan, perkawinan didasarkan atas sukarela antara kedua pihak, ada persaksian dalam akad nikah, perkawinan tidak ditentukan untuk waktu tertentu, ada kewajiban membayar mas kawin atas suami, ada kebebasan mengajukan syarat dalam akad nikah, tanggung jawab pimpinan keluarga pada suami, ada kewajiban bergaul dengan baik dalam kehidupan rumah tangga.

Adapun syarat sahnya perkawinan yaitu:

  • Mempelai perempuan halal dinikahi oleh laki-laki.
  • Ada dua orang saksi laki-laki.
  • Ada wali perempuan yang melakukan akad.

Selanjutnya, tentang hak dan kewajiban suami istri, hak istri menjadi kewajiban suami yaitu hak kebendaan yang meliputi mahar dan nafkah, dan hak bukan kebendaan yang meliputi tidak berbuat merugikan istri dan berbuat adil dalam perkawinan poligami.

Sebab-sebab putusnya perkawinan menurut Ketentuan Hukum Islam meliputi : kematian, talak, fasakh, lian, dan nusyus.

Selanjutnya iddah merupakan masa tunngu bagi wanita yang di tinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk melakukan perkawinan lagi dengan laki-laki lain. Tujuan iddah yaitu untuk menunjukkan pentingnya masalah perkawinan dalam ajarn islam, perkawinan sangat penting dalam hidup manusia itu harus kekal, untuk menunjukkan rasa berkabung atas kematian suami, untuk meyakinkan kekosongan rahim, dan untuk menjaga agar tidak sampai terjadi pencampuran nasab bagi anak yang dilahirkan.

Macam-macam iddah yaitu : iddah kematian yang meliputi bagi istri yang tidak dalam keadaan hamil dan bagi istri yang dalam keadaan hamil dan iddah talak yang meliputi bagi istri yang ditalak dalam keadaan hamil, bagi istri yang masih dapat mengalami mens, dan bagi istri yang sudah tidak dapat lagi mengalami mens.

Selanjutnya mengenai rujuk, rujuk yaitu kembali hidup bersuami istri antara laki-laki dan perempuan yang melakukan perceraian dengan talak raj'i selama masih dalam masa iddah tanpa akad nikah baru. Syarat rujuk meliputi: bekas istri, sudah pernah dicampuri, talak yang di jatuhkan suami tanpa pembayaran iwad dari pihak istri, dilakukan pada waktu bekas istri masih dalam waktu iddah, dan persetujuan istri yang akan dirujuk.

Selanjutnya tentang pengasuhan anak, yang lebih berhak mengasuh apabila perceraian terjadi antara suami dan istri telah berketurunan maka, yang berhak mengasuh anak adalah istri, apabila ibu tidak ada maka yang berhak mengasuh adalah nenek, apabila keluarga waris tidak ada maka yang berhak mengasuh saudara perempuan kandung, kemudian saudara perempuan seibu, kemudian saudara perempuan seayah. Apabila kerabat-kerabat tersebut tidak ada semua maka pindah kepada kemenakan, apabila kerabat-kerabat tersebut ada tetapi tidak memenuhi syarat maka pindah kepada ashobah laki-laki dengan urutan sesuai dalam hukum waris, apabila kerabat ashobah laki-laki tersebut tidak ada mak pindah kepada kerabat laki-laki bukan ashobah yaitu kakek atau bapak dari ibu, kemudian saudara laki-laki seibu, kemudian kemenakan seibu, kemudian paman seibu, kemudian paman, kemudian paman seibu, kemudian paman seayah.

Syarat-syarat hadanah yaitu:berakal sehat, baligh, mampu mendidik, dapat dipercaya, berakhlak mulia, islam, dan belum nikah dengan laki-laki lain. Dan berakhirnya masa asuhan apabila anak telah mencapai umur tujuh tahun.

Selanjutnya tentang beberapa masalah anak, yang pertama yaitu tentang kedudukan anak yang meliputi nasab anak sahnya keturunan anak kedudukan anak dalam undang-undang.

Hukum Islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan anak adalah sah apabila pada permulaan terjadi kehamilan antara ibu anak dan laki-laki yang menyebabkan terjadinya kehamilan terjalin dalam hubungan perkawinan yang sah. Untuk mengetahui secara hukum Apakah anak dalam kandungan berasal dari suami ibu atau bukan ditentukan melalui masa kehamilannya, masa yang terpendek adalah 6 bulan dan masa yang terpanjang adalah satu tahun, apabila seorang perempuan melahirkan dalam keadaan perkawinan yang sah dengan seorang laki-laki tetapi jarak waktu antara terjadinya perkawinan dengan saat melahirkan kurang dari 6 bulan anak yang dilahirkannya bukan anak sah bagi suami ibunya demikian pula apabila seorang janda yang ditinggal mati suaminya melahirkan anak setelah lebih dari 1 tahun dari kematian suami anak yang dilahirkan bukan anak sah bagi almarhum suami perempuan tersebut.

Undang-undang perkawinan No. 1/1974 pasal 42 menentukan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam akibat perkawinan yang sah.

Selanjutnya adopsi merupakan pengangkatan anak yang berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab dengan ayah sendiri dan masuk dalam hubungan nasab Ayah angkatnya adopsi biasanya dilakukan orang yang dalam perkawinannya tidak menghasilkan keturunan dengan adopsi anak angkat mempunyai hubungan dengan Ayah angkat seperti ayah kandung sendiri terjadi hubungan waris mewaris antara anak angkat dan Ayah angkat.

Syarat sah wajib nafkah yaitu ada hubungan kerabat yang mewajibkan adanya hubungan waris mawaris antara kerabat yang membutuhkan, adanya kebutuhan kerabat yang menuntut nafkah, kerabat yang menuntut nafkah tidak mampu berusaha sendiri, orang yang dibebani kewajiban nafkah cukup mampu kecuali kewajiban nafkah untuk anak atau orang tua, bersamaan agama kecuali nafkah untuk anak dan orang tua.

Anak membutuhkan nafkah dan tidak mampu bekerja anak dipandang tidak mampu bekerja apabila masih anak-anak atau telah besar tetapi ia tidak mendapatkan pekerjaan atau perempuan, ayah berkemampuan dan berkuasa memberi nafkah karena memang mempunyai pekerjaan yang menghasilkan atau berkekayaan yang menjadi Cagak hidupnya.

Kewajiban anak memberi nafkah orang tua termasuk dalam pelaksanaan perintah Alquran agar anak berbuat kebaikan kepada orang tuanya.

Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban anak memberi nafkah orang tua itu hanya terbatas sampai ayah ibunya sendiri tidak termasuk kakek dan neneknya.

Selanjutnya yaitu mengenai Keluarga Berencana Keluarga Berencana bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga spiritual dan material, individual dan kelompok.

Ditinjau dari segi hukum, ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga atau prinsip keluarga kecil itu tidak dilarang agama. Al-Quran maupun sunnah rasul tidak ada yang melarang agar orang jarang berkeluarga kecil.

Apabila keluarga kecil benar-benar bertujuan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan keluarga agar dapat lebih sempurna dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama dengan suatu perkiraan kuat apabila keluarganya besar dikhawatirkan akan terjadi sebaliknya, berkeluarga kecil itu justru dapat dinilai sebagai hal yang mulia Namun, apabila berkeluarga kecil dengan tujuan agar dapat lebih leluasa menikmati kesenangan hidup duniawi lebih leluasa berfoya-foya hukumnya tidak mubah lagi, melainkan menjadi makruh bahkan dapat juga menjadi haram apabila bertentangan dengan ajaran-ajaran agama.

Dapat disimpulkan bahwa hukum perkawinan mempunyai kedudukan sangat penting dalam islam, sebab hukum perkawinan mengatur tata cara keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun