Mohon tunggu...
Imas Talitha Wardani
Imas Talitha Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

11 Maret 2023   23:44 Diperbarui: 12 Maret 2023   00:10 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya tentang pengasuhan anak, yang lebih berhak mengasuh apabila perceraian terjadi antara suami dan istri telah berketurunan maka, yang berhak mengasuh anak adalah istri, apabila ibu tidak ada maka yang berhak mengasuh adalah nenek, apabila keluarga waris tidak ada maka yang berhak mengasuh saudara perempuan kandung, kemudian saudara perempuan seibu, kemudian saudara perempuan seayah. Apabila kerabat-kerabat tersebut tidak ada semua maka pindah kepada kemenakan, apabila kerabat-kerabat tersebut ada tetapi tidak memenuhi syarat maka pindah kepada ashobah laki-laki dengan urutan sesuai dalam hukum waris, apabila kerabat ashobah laki-laki tersebut tidak ada mak pindah kepada kerabat laki-laki bukan ashobah yaitu kakek atau bapak dari ibu, kemudian saudara laki-laki seibu, kemudian kemenakan seibu, kemudian paman seibu, kemudian paman, kemudian paman seibu, kemudian paman seayah.

Syarat-syarat hadanah yaitu:berakal sehat, baligh, mampu mendidik, dapat dipercaya, berakhlak mulia, islam, dan belum nikah dengan laki-laki lain. Dan berakhirnya masa asuhan apabila anak telah mencapai umur tujuh tahun.

Selanjutnya tentang beberapa masalah anak, yang pertama yaitu tentang kedudukan anak yang meliputi nasab anak sahnya keturunan anak kedudukan anak dalam undang-undang.

Hukum Islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan anak adalah sah apabila pada permulaan terjadi kehamilan antara ibu anak dan laki-laki yang menyebabkan terjadinya kehamilan terjalin dalam hubungan perkawinan yang sah. Untuk mengetahui secara hukum Apakah anak dalam kandungan berasal dari suami ibu atau bukan ditentukan melalui masa kehamilannya, masa yang terpendek adalah 6 bulan dan masa yang terpanjang adalah satu tahun, apabila seorang perempuan melahirkan dalam keadaan perkawinan yang sah dengan seorang laki-laki tetapi jarak waktu antara terjadinya perkawinan dengan saat melahirkan kurang dari 6 bulan anak yang dilahirkannya bukan anak sah bagi suami ibunya demikian pula apabila seorang janda yang ditinggal mati suaminya melahirkan anak setelah lebih dari 1 tahun dari kematian suami anak yang dilahirkan bukan anak sah bagi almarhum suami perempuan tersebut.

Undang-undang perkawinan No. 1/1974 pasal 42 menentukan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam akibat perkawinan yang sah.

Selanjutnya adopsi merupakan pengangkatan anak yang berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab dengan ayah sendiri dan masuk dalam hubungan nasab Ayah angkatnya adopsi biasanya dilakukan orang yang dalam perkawinannya tidak menghasilkan keturunan dengan adopsi anak angkat mempunyai hubungan dengan Ayah angkat seperti ayah kandung sendiri terjadi hubungan waris mewaris antara anak angkat dan Ayah angkat.

Syarat sah wajib nafkah yaitu ada hubungan kerabat yang mewajibkan adanya hubungan waris mawaris antara kerabat yang membutuhkan, adanya kebutuhan kerabat yang menuntut nafkah, kerabat yang menuntut nafkah tidak mampu berusaha sendiri, orang yang dibebani kewajiban nafkah cukup mampu kecuali kewajiban nafkah untuk anak atau orang tua, bersamaan agama kecuali nafkah untuk anak dan orang tua.

Anak membutuhkan nafkah dan tidak mampu bekerja anak dipandang tidak mampu bekerja apabila masih anak-anak atau telah besar tetapi ia tidak mendapatkan pekerjaan atau perempuan, ayah berkemampuan dan berkuasa memberi nafkah karena memang mempunyai pekerjaan yang menghasilkan atau berkekayaan yang menjadi Cagak hidupnya.

Kewajiban anak memberi nafkah orang tua termasuk dalam pelaksanaan perintah Alquran agar anak berbuat kebaikan kepada orang tuanya.

Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban anak memberi nafkah orang tua itu hanya terbatas sampai ayah ibunya sendiri tidak termasuk kakek dan neneknya.

Selanjutnya yaitu mengenai Keluarga Berencana Keluarga Berencana bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga spiritual dan material, individual dan kelompok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun