Mohon tunggu...
Imas Talitha Wardani
Imas Talitha Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

11 Maret 2023   23:44 Diperbarui: 12 Maret 2023   00:10 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkawinan bisa bersifat Sunnah bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan tetapi apabila tidak kawin juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.

Perkawinan bersifat Haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan.

Perkawinan bersifat Makruh bagi seorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama dan tidak khawatir terseret dalam perbuatan zina tetapi mempunyai kekhawatiran tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap istri.

Perkawinan bersifat Mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan berbuat zina.

Prinsip perkawinan dalam Islam yaitu meliputi pilihan jodoh yang tepat, perkawinan didahului dengan peminangan, ada ketentuan larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan, perkawinan didasarkan atas sukarela antara kedua pihak, ada persaksian dalam akad nikah, perkawinan tidak ditentukan untuk waktu tertentu, ada kewajiban membayar mas kawin atas suami, ada kebebasan mengajukan syarat dalam akad nikah, tanggung jawab pimpinan keluarga pada suami, ada kewajiban bergaul dengan baik dalam kehidupan rumah tangga.

Adapun syarat sahnya perkawinan yaitu:

  • Mempelai perempuan halal dinikahi oleh laki-laki.
  • Ada dua orang saksi laki-laki.
  • Ada wali perempuan yang melakukan akad.

Selanjutnya, tentang hak dan kewajiban suami istri, hak istri menjadi kewajiban suami yaitu hak kebendaan yang meliputi mahar dan nafkah, dan hak bukan kebendaan yang meliputi tidak berbuat merugikan istri dan berbuat adil dalam perkawinan poligami.

Sebab-sebab putusnya perkawinan menurut Ketentuan Hukum Islam meliputi : kematian, talak, fasakh, lian, dan nusyus.

Selanjutnya iddah merupakan masa tunngu bagi wanita yang di tinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk melakukan perkawinan lagi dengan laki-laki lain. Tujuan iddah yaitu untuk menunjukkan pentingnya masalah perkawinan dalam ajarn islam, perkawinan sangat penting dalam hidup manusia itu harus kekal, untuk menunjukkan rasa berkabung atas kematian suami, untuk meyakinkan kekosongan rahim, dan untuk menjaga agar tidak sampai terjadi pencampuran nasab bagi anak yang dilahirkan.

Macam-macam iddah yaitu : iddah kematian yang meliputi bagi istri yang tidak dalam keadaan hamil dan bagi istri yang dalam keadaan hamil dan iddah talak yang meliputi bagi istri yang ditalak dalam keadaan hamil, bagi istri yang masih dapat mengalami mens, dan bagi istri yang sudah tidak dapat lagi mengalami mens.

Selanjutnya mengenai rujuk, rujuk yaitu kembali hidup bersuami istri antara laki-laki dan perempuan yang melakukan perceraian dengan talak raj'i selama masih dalam masa iddah tanpa akad nikah baru. Syarat rujuk meliputi: bekas istri, sudah pernah dicampuri, talak yang di jatuhkan suami tanpa pembayaran iwad dari pihak istri, dilakukan pada waktu bekas istri masih dalam waktu iddah, dan persetujuan istri yang akan dirujuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun