Mohon tunggu...
imas masitoh
imas masitoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Diam tidak akan membuat mu berkembang, maka bergerak lah🙌🏻

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Perencanaan Kompensasi

20 Mei 2023   22:56 Diperbarui: 20 Mei 2023   23:09 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Imas Masitoh

Nim : 201410007

Pengertian Perencanaan Kompensasi

Kompensasi yaitu salah satu fungsi yang berpengaruh dalam manajemen sumber daya manusia (MSDM). Karena kompensasi merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. Kasus yang terjadi dalam hubungan kerja mendapat masalah kompensasi dan berbagai segi yang terkait seperti tunjangan, kenaikan kompensasi, struktur kompensasi, dan skala kompensasi. 

Dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang kurang memahami secara benar sistem kompensasi. Sistem kompensasi membantu dalam memberi penguatan terhadap nilai-nilai kunci organisasi serta memfasilitasi pencapaian tujuan organisasi. Kompensasi merupakan kegiatan pemberian balas jasa kepada karyawan. Kegiatan di sini mencakup penentuan sistem kompensasi yang  mampu menciptakan prestasi karyawan dan menentukan besarnya kompensasi yang akan diterima oleh tiap-tiap karyawan.

Adapun definisi yang dikreasikan oleh para ahli adalah sebagai berikut:

- Alex S. Nitisemito : Kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan perusahaan kepada para karyawan yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap.

- Hadi Poerwono : Kompensasi ialah keseluruhan pengganti jasa yang telah dikeluarkan tenaga kerja berdasarkan masa dan syarat tertentu.

Kompensasi dalam Ajaran Islam 

Mengenai kompensasi, Islam memiliki konsep yang lebih 

komprehensif sebab kompensasi dalam konsep Islam tidak terbatas hanya 

berupa imbalan material duniawi seperti gaji, upah, atau harta kekayaan. 

Melainkan juga berupa imbalan yang bersifat ukhrwiy berupa pahala, 

kebaikan, amal shalih, dan surga. Allah SWT berfirman yang artinya : Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan dia adalah pemberi rezki yang paling baik (Q.S. Al-Mu`minn (23):72).

Fungsi Pemberian kompensasi 

a. Pengalokasian sumber daya manusia secara efisien

b. penggunaan sumber daya manusia secara lebih efisien dan efektif

c. Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi

Tujuan Kompensasi

Adapun kompensasi yang diberikan bertujuan untuk : 

a) Untuk mendapatkan pegawai yang berkemampuan (qualified); 

b) Mempertahankan pegawai yang ada agar tidak keluar; 

c) Menjamin keadilan atau kesamaan, baik internal equity maupun external equity; 

d) Mendorong agar pegawai dapat bekerja sesuai dengan yang diinginkan (reinforcement theory).

Pengertian Gaji dan Upah

Gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diberikan kepada karyawan sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai seorang karyawan yang memberikan kontribusi dalam mencapai tujuan perusahaan. Atau, dapat juga dikatakan sebagai bayaran tetap yang diterima seseorang karena jabatannya dalam perusahaan.

Upah didefinisikan sebagai balas jasa yang adil dan layak diberikan kepada para karyawan atas jasa-jasanya dalam mencapai tujuan di perusahaannya. Upah merupakan imbalan uang langsung yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atau banyaknya pelayanan yang diberikan. karena itu tidak seperti gaji yang jumlahnya relatif tetap, besarnya upah dapat berubah-ubah. Konsep upah biasanya dihubungkan dengan proses pembayaran bagi tenaga kerja tidak tetap.

QUOTE : "Musuh yg plg Berbahaya di dunia ini adalah Ketakutan & Keraguan; Teman yg paling Setia hanyalah Keberanian & Keyakinan yg Teguh".

 Dosen Pemgampu : Dr.H.SyaefulBahri,CHCM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun