berupa imbalan material duniawi seperti gaji, upah, atau harta kekayaan.
Melainkan juga berupa imbalan yang bersifat ukhrwiy berupa pahala,
kebaikan, amal shalih, dan surga. Allah SWT berfirman yang artinya : Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan dia adalah pemberi rezki yang paling baik (Q.S. Al-Mu`minn (23):72).
Fungsi Pemberian kompensasi
a. Pengalokasian sumber daya manusia secara efisien
b. penggunaan sumber daya manusia secara lebih efisien dan efektif
c. Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
Tujuan Kompensasi
Adapun kompensasi yang diberikan bertujuan untuk :
a) Untuk mendapatkan pegawai yang berkemampuan (qualified);
b) Mempertahankan pegawai yang ada agar tidak keluar;