A.Pengertian Reksa Dana Syariah
Reksadana yang berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai sarana investasi yang sempurna dimana setiap orang dengan tujuan investasi jangka panjang yang sama mengumpulkan dana dari masyarakat, kemudian mereka menunjuk manajer yang profesional untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan tujuan investasinya, yaitu investasi pada saham-saham dan/atau dalam instrumen-instrumen berpendapatan tetap (fixed income). Kekayaan/aset suatu reksa dana bukan milik minejer investasinya, ia hanya mengelola aset tersebut mewakili para investor. Reksa dana adalah lembaga baru yang akan mulai berkiprah di pasar modal, reksa dana adalah emiten yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi, investasi kembali atau perdaganyan efek.
Reksa dana yang dimaksud dalam kepmenku adalah reksa dana tertutup yaitu reksa dana yang melakukan emisi saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh reksa dana yang bersangkutan.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendifinisikan reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah, antara lain:
1) Portofolio efek : kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolekrif) oleh para pemodal dalam reksa dana.
2) Manajer investasi : pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah.
3) Etimen : perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada pabrik
4) Efek : surat berharga yaitu surat pengakuan untung, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan derivative dari efek.
5) Mudharabah/ qirad : suatu akad atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola denganketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (hasil pengelolaan) dibagi atas dua belah pihak, sesuai kesepakatan,sedangkan kerugian ditanggung oleh oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian oleh mudharib.
6) Prospectus : setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
7) Bank keustodian : pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima jasa deviden dan pihak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
.
B. Pandangan Syariah Tentang Reksa Dana
Pada prinspnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah di bolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh madzhab hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: “prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebutkan dalam quran surat al-maidah ayat 1:
ياايهاا للذين امنو اوفوا بالعقود آحلت لكم بهيمة الأ نعا م الا ما يتلا عليكم غير محلي الصيد وانتم حرم ان لله يحكم ما يريد (1)
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu, dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya.”
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran islam.
Dalam reksa dana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah). Dan di sana terdapat banyak maslahat seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.
Reksa dana syariah berbeda denga reksa dana konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memilikiaktivitas haram, seperti riba, minuman keras,judi, daging babi, dan rokok.
C. Jenis-Jenis Reksa Dana
a) Reksa dana pasar uang, reksa dana ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dagang dalam tempo kurang dari satu tahun, tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Reksa dana ini mempunyai resiko yang relatif rendah dibandingkan reksa dana jenis lainnya.
b) Reksa dana pendapatan tetap, reksa dana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivitasnya yang berkualitas baik seperti sertifikat deposito (CD). Reksa dana ini untuk orang yang ingin berinvestasi jangka pendek atau yang tidak ingin mengambil resiko akan kehilangan sebagian nilai investasinya.
c) Reksa dana saham, reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktiva dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Resikonya lebih tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana sebelumnya, reksa dana ini menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. Reksa dana campuran, reksa dana ini melakukan investasi dalam investasi bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham di atas.
d) Perlu visi tingkat panjang dalam berinvestasi, berinvestasi dengan visi jangka panjang bukan hanya suatu hal yang penting untuk dilakukan, melainkan juga suatu pemikiran yang brilian khususnya menyangkut persiapan menghadapi masa depan pensiun.
1. Beberapa reksa dana yang telah diperkenalkan dipasar antara lain adalah:
a) Reksa dana ekuitas
Reksa dana ekuitas islam mirip dengan reksa dana ekuitas socially responsible investment (SRI) di pasar konvensional, yang melibatkan investasi dalam saham yang memenuhi beberapa kriteria. Pembentukan reksa dana terdiri dari dua proses-screening (pemindaian) dan penyaringan.
b) Commodity fund
Commodity fund merupakan bentuk populer lain bentuk reksa dana islam. Dalam tipe reksa dana seperti ini, kontribusi investor digunakan untuk membeli berbagai komoditas untuk tujuan dijual kembali. Keuntungan yang didapat dari penjualan merupakan pemasukan bagi reksa dana tersebut yang dibagi pro rata diantara para pemiliknya.
D. Masalah-Masalah Pokok Yang Berkaitan Dengan Reksa Dana Syariah
1. Kelembagaan
Reksa dana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fikih klasik. Tetapi badan huku tersebut tidak bebas dari hukum taqli, karena ada hakikatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif
2. Hubungan investor dengan lembaga
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah/qiradh, Saham reksa dana syariah dapat diperjualbelikan, saham itu merupakan harta milik investor yang bisa di manfaatkan dan diperjualbelikan dan bermanfaat, jual beli saham itu sudah menjadi kelaziman (urf) al-tujjar (para pengusaha), tidak adanya unsur penipuan (gharar) karena nilai saham jelas yaitu semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
E. Bentuk Hukum Reksa Dana
Reksa dana menurut UU No.8 Tahun 1995 dapat didirikan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Badan hukum perseorangan (PT)
Reksa dana perseorangan (PT) merupakan badan hukum sendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban.
Cirri-ciri reksadana PT :
· Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT)
· Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Redaksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang di tunjuk.
· Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan kontrak antara manajer investasi dengan Bank Kustodian.
b. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Reksa dana KIK pada prinsipnya bukanlah hukum tersendiri. Reksa dana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer infestasi dan bank custodian. Investor secara kolektif mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk dikelola. Dana yang dihimpun tersebut disimpan dan diadministrasikan pada bank kustodian. Selanjutnya secara bersama-sama dan proposional. Berbeda dengan pembentukan reksa dana perseroan, di mana pendiri harus terlebih dahulu mendirikan PT kemudian menunjuk manajr investasi dan bank custodian, reksa dana KIK pembentukannya lebih sederhana.
Perusahaan efek atau pihak lain yang telah memperoleh izin investasi mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana KIK kepada Bapepan dengan menyampaikan dokumen : kontrak inventasi kolektif yang custodian secara notarial, prosprktus, penapat konsultan hukumdan laporan keuangan awal.
Ciri- cirri reksa dana KIK, antara lain :
a) Kepada MIBentuk hukumnya adalah KIK
b) Pengelolaan oleh MI berdasarkan kontrak
c) Penyimpanan kekayaan investasi secara kolektif oleh bank custodian berdasarkan kontrak.
d) Menjual unit penyertaan secara terus-menerus sepanjang ada investor yang membeli.
e) Unit penyertaan tidak dicatat oleh bursa.
f) Investor dapat menjual kembali (redemption) unit pnyertaan kepada MI yang mengelola.
g) Hasil penjualan atau pembayaran kembali unit pernyertaan akan dibebankan kepada kekayaan reksa dana.
h) Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit di hitung oleh bank custodian secara harian.
F. Manfaat Dan Resiko Reksadana
Haryo Suwahyo berpendapat ada beberapa manfaat yang diperoleh oleh investor apabila berinvestasi pada Reksadana antara lain:
a. Dapat mendefinisikan portofolio secara tepat (instant difersivicaion)
b. Keluwesan untuk menukarkan ke jenis portofolio investasi lainnya dalam satu grup Reksadana (Flexibility) atau diperjaualbelikan pada penerbitnya pada nilai asset bersihnya setiap saat (liqudity).
c. Kecepatan delam proses penjualan an pembelian. (marketability)
d. Manajemen professional yang mendapatkan izin otoritas bursa (Profesionality)
e. Banyaknya pilihan dari beragamnya investasi usaha reksadana yang kini mulai tambah pesat.
Farid dan Siswanto menegaskan beberapa manfaat lain dari danareksa sebagai berikut :
a. Peningkatan buying power, melalui reksadana buying power meningkat disbanding investasi secara individu.
b. Keterbukaan investasi, pengelola Reksadana memberikan informasi yang transparan kepada nasabah mengenai semua aspek investasi, resiko portofolio dan biaya-biaya transparan.
c. Manfaat perlindungan investor, melalui peraturan yang telah dikeluarkan oleh BAPEPAM, di antaranya mengatur tentang transaksi pada satu jenis saham maksimal 5% dari total modal di sector investasi.
Sehubungan dengan hal-hal diatas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga manfaat yang didapatkan dari berinvestasi di reksadana, yakni: pertama, secara tidak langsung investor telah melakukan diversivikasi potofolio karena manejer investasi yang provisional aset. Kedua, dana tersebut dikelola oleh manajer infestasi yang professional, yang ahli dalam menganalisis perhagaan harga sekuritas. Ketiga, para pemodal dapat menarik dana sewaktu-waktu ditambah keuntunagan yang di peroleh oleh danareksa. Selain dari hal tersebut danareksa juga dapat memberi manfaat terhadap danareksa jenis terbukaperusahaan dana reksa wajib membeli kembali unit [enyertaan reksa dana jika pemilik unit penyertaan berniat menjualnya. Manfaat lain dari danareksa adalah perusahaan danareksa berperan dalam menggairahkan minat para investor domestic. Dalam hal ini , perusahaan reksadan meminimalisasi kendala-kendala yng dihadapi investor domistik.
Jika para investor membeli saham pada reksa dana, bukan berrti segala sesuatu akan aman, tetapi dapat saja terjadi resiko yang kadang-kadang sulit untuk dielakkan. BAPEPAM menyebutkan beberapa resiko yang kemungkinan bisa terjadi apabila investor berinvestasi di Reksadana, antara lain:
a. Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya) yang menjadi bagian dari portifolio reksadana dibursa yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
b. Resiko likuiditas
Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepeda manajer investasi secara bersama dapat menyulitkan manajer investasi menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
c. Resiko politik dan ekonomi
Perubahan kebijakan dibidang politik dan ekonomi mepengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang mempengaruhi efek yang termasuk dalam portofolio reksadana.
d. Resiko wansprestasi
Resiko ini dapat timbul saat perubahan aspirasi yang mengasuransi harta kekayaan reksadana tidak dapat membayar ganti ruhi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti pihak-pihak terkait dengan Reksadana yaknipialang, Bank Kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, kebakaran serta kerusuhan yang mungkain dapat mempengaruhi penurunan NAB yang bersangkutan.
G. Prinsip Operasional dan Pelaksanaan dalam Reksadana
Prinsip operasional yang digunakan di Reksadana Syariah adalah prinsip mudhorobah atau qirodh. Prinsip mudhorobah atau qirodh ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syaratyang disepakati oleh kedua belah pihak. Prinsip mudhorobah atau qirodh di reksadana syariah ini memiliki beberapa karakteristik. Pertama, pemodal sebagai rab al-mil ikut menanggung resiko kerugian yang dialami Manejemen Investasi sebagai ‘amil. Kedua, Manejemen investasi sebagai ‘amil tidak menaggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut disebabkan karna kelalaian. Sesuai dengan prinsip operasional tersebut, maka pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Manejemen Investasi sebagai pengelola reksadana menggunakan prinsip mudhorabah atau prinsip qirodh. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan Menejemen investasi hanya pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariat islam. Dalam “Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah” yang dikeluarkan dewan pengawas syariah PT Danareksa Invesment Management pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa menurut system perekonomian Indonesia pada saat ini dan berdasarkan undang-undang pasar modal, instrument keuangan haya meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah
c. Surat hutang jangka panjang baik berupa obligasi maupun surat hutang lainnya yang berdasarkan bagi hasil/murabahah
d. Surat hutang jagka pendek yang telah lazim diperdagangkan diantara lembaga keuangan syariah, termasuk jual beli hutang dengan harga yang tidak lebih rendah dari pokoknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H