·     Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT)
·     Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Redaksi Perusahaan dengan Manajer Investasi  yang di tunjuk.
·     Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan kontrak antara manajer investasi dengan Bank Kustodian.
b. Â Â Â Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Reksa dana KIK pada prinsipnya bukanlah hukum tersendiri. Reksa dana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer infestasi dan bank custodian. Investor secara kolektif mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk dikelola. Dana yang dihimpun tersebut disimpan dan diadministrasikan pada bank kustodian. Selanjutnya secara bersama-sama dan proposional. Berbeda dengan pembentukan reksa dana perseroan, di mana pendiri harus terlebih dahulu mendirikan PT kemudian menunjuk manajr investasi dan bank custodian, reksa dana KIK pembentukannya lebih sederhana.
Perusahaan efek atau pihak lain yang telah memperoleh izin investasi mengajukan pernyataan pendaftaran  dalam rangka penawaran umum reksa dana KIK kepada Bapepan dengan menyampaikan dokumen : kontrak inventasi kolektif yang custodian secara notarial, prosprktus, penapat konsultan hukumdan laporan keuangan awal.
Ciri- cirri reksa dana KIK, antara lain :
a) Â Â Â Kepada MIBentuk hukumnya adalah KIK
b) Â Â Â Pengelolaan oleh MI berdasarkan kontrak
c) Â Â Â Penyimpanan kekayaan investasi secara kolektif oleh bank custodian berdasarkan kontrak.
d) Â Â Menjual unit penyertaan secara terus-menerus sepanjang ada investor yang membeli.